Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Retribusi Jasa Perizinan Bidang Lingkungan Hidup dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan umum; 2. Nama, obyek, dan subyek retribusi; 3. Golongan retribusi; 4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; 5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; 6. Struktur dan besarnya tarif retribusi; 7. Wilayah pemungutan; 8. Tata cara pemungutan; 9. Sanksi administrasi; 10. Tata cara pembayaran; 11. Tata cara penagihan; 12. Tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; 13. Kadaluarsa penagihan; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan pidana; 16. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat