PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-KLUNGKUNG-PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-NOMOR-13-TAHUN-2012-TENTANG-RETRIBUSI-TEMPAT-KHUSUS-PARKIR
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan fasilitas parkir untuk umum pada tempat khusus parkir perlu adanya penambahan fasilitas berupa tempat parkir harian, serta dengan adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah dan penyesuaian tarif retribusi, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah, oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021.
- Peraturan ini mengubah ketentuan pada:
- Pasal 1
- Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4)
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012
- Isi 5 Halaman, Penjelasan 1 Halaman
|