Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012

Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: Jenis Retribusi Daerah meliputi : a. Retribusi Jasa Umum; b. Retribusi Jasa Usaha; c. Retribusi Perizinan Tertentu; Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud diatas, meliputi; a. Retribusi Pelayanan Kesehatan; b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil; d. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat; e. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; f. Retribusi Pelayanan Pasar; g. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; h. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; i. Retribusi Pelayanan Pendidikan; j. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; k. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; l. Retribusi Pengolahan Limbah Cair; m. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; dan n. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud diatas, meliputi: a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; b. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; c. Retribusi Tempat Pelelangan; d. Retribusi Terminal; e. Retribusi Tempat Khusus Parkir; f. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa; g. Retribusi Rumah Potong Hewan; h. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; i. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; dan j. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud diatas, meliputi: a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; b. Retribusi Izin Gangguan; c. Retribusi Izin Trayek; dan d. Retribusi Izin Usaha Perikanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
08 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2012
Tanggal Berlaku
08 Februari 2012
Sumber
LD.2012/NO.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 345 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Sarana Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 No. 8, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan No. 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Sarana Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2010 Nomor 5).
Mencabut sebagian :

  1. a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Seri B No. 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 3); b. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 4 Seri B No.2 ); c. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 5 Seri B No. 3) d. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 6 Seri B No. 4); e. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 7 Seri B No. 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 38 Seri C No. 6 ); f. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Pekalongan Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 8 Seri B No. 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 4); g. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 13 Seri B No. 7); h. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 14 Seri B No. 8); i. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 15 Seri B No. 9); j. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2000 Nomor 6 Seri B No. 1); k. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2000 Nomor 8 Seri B No. 3), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 ); l. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2000 Nomor 9 Seri B No. 4); m. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3); n. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 32); o. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 5 Seri C No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 ); p. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tebang Kayu Desa/Hutan Rakyat dan Kayu Hasil Perkebunan Serta Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 6 Seri C No. 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5); q. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian berkala kendaraan bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 22 Seri C No. 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8); r. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 23 Seri C No. 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9); s. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Penyedotan Limbah Cair Industri Kecil (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 40 Seri C No. 8); t. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan Nomor 6); u. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 12) ; v. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 13); w. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan Nomor 2); x. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan Nomor 2); y. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Bidang Perhubungan Darat (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan No. 9 ); z. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 No. 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan No. 5); aa. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan dan Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 No. 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan No. 12);

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan