Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas dan wewenang unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan daerah. Untuk memberikan acuan bagi pemerintahan daerah dalam pelaksanaan pembentukan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas, perlu diatur ketentuan mengenai pedoman pembentukan produk hukum daerah. Agar pelaksanaan Undang Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka pembentukan produk hukum di daerah, diperlukan penjabaran lebih lanjut dalam bentuk peraturan daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan Perda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Ketentuan Umum; Produk Hukum Daerah; Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah yang Berupa Peraturan; Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah yang Berupa Penetapan; Fasilitasi dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; Register; Penomoran dan Autentifikasi; Pembatalan Produk Hukum Daerah Berupa Peraturan; Penyebarluasan; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
42 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Tahun 2014/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata
dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam
penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih
dan bertanggungjawab untuk memenuhi tuntutan
masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang
dibutuhkan;
b.
c.
d.
bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi
hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang
tersebar di b3rbagai satuan kerja perangkat daerah perlu
membangun kerjasama dalam suatu jaringan
dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan
teristegrasi;
bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan
keadaan dan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33
Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Nasional, dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi
dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Tengah, maka
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2006
tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kabupaten Sukoharjo perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan c perlu
menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pememrintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3373);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan Dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan
6. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
82);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 156).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud dan tujuan diselenggarakannya JDI Hukum
Kabupaten adalah untuk memanfaatkan secara optimal
bahan Dokumentasi dan Informasi Hukum disemua Satuan
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagai
informasi hukum yang lengkap dan akurat.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo
merupakan Pusat Jaringan Dokumentasi Hukum (PJDIH)
Kabupaten, yang berada dibawah dan bertanggungjawab
kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2014.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kabupaten
Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2006
Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Aplikasi Manajemen Pelayanan Dokumentasi dan Informasi Hukum Berbasis Elektronik (Mane Dombe) pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan pembentukan Produk Hukum Daerah berupa Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, Keputusan Sekretaris Daerah dan Instrumen Hukum serta meningkatkan kapasitas teknis penyusunan peraturan perundang-undangan yang terencana, terpadu, sistematis dan tertib administrasi, maka penyampaian rancangan produk hukum daerah dan Instrumen Hukum oleh Perangkat Daerah/Unit kerja perlu dilakukan melalui aplikasi;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Aplikasi Manajemen Pelayanan Dokumentasi dan Informasi Hukum Berbasis Eiektronik (MANE DOMBE) pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rote Ndao.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Tata Cara Pengajuan dan Pemantauan; Bab 4. Pembiayaan; Bab 5. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Harmonisasi Produk Hukum Daerah di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa harmonisasi Produk Hukum Daerah merupakan upaya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, dan memantapkan konsepsi suatu Produk Hukum Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan maupun Produk Hukum Daerah yang lain, baik yang lebih tinggi, sederajat, maupun yang lebih rendah, serta memperhatikan aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga antara Produk Hukum Daerah yang satu dengan Produk Hukum Daerah yang lain tidak saling bertentangan atau tumpang tindih (overlaping); bahwa untuk menjamin kepastian hukum atas harmonisasi Produk Hukum Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pedoman dengan metode yang pasti, baku dan standar sehingga Produk Hukum Daerah yang diberlakukan di Kabupaten Demak tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Harmonisasi Produk Hukum Daerah di Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/S; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/1107/SJ; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Bupati Demak Nomor 29 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Produk Hukum Daerah
Bab III Tata Cara Harmonisasi Produk Hukum Daerah
Bab IV Partisipasi Masyarakat
Bab V Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2016.
17 halaman
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Legislasi Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2010-2014
ABSTRAK:
bahwa untuk membentuk produk hukum Daerah secara
terencana, komprehensip, terpadu, terkoordinasi dan
berkesinambungan perlu adanya suatu perencanaan dalam
penyusunan suatu produk hukum Daerah; bahwa untuk kelancaran pelaksanaan dalam perencanaan penyusunan produk hukum Daerah sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu disusun Program Legislasi Daerah Kabupaten
Klaten Tahun 2010-2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Klaten tentang
Program Legislasi Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2010-2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 169 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Program Legislasi Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2010-2014 yang selanjutnya disebut Prolegda dengan susunan dan sistematikanya terdiri dari: Pendahuluan; Pokok-Pokok Program Legislasi Daerah; Pelaksanaan Kegiatan; Bentuk Produk Hukum Daerah; Penutup sebagaimana tersebut dalam Lampiran.
Prolegda dimaksud sebagai pedoman seluruh lnstansi/Dinas/Satuan Kerja pada Pemerintah Kabupaten Klaten dalam menyusun/membentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Kabupaten Klaten dalam rangka penyelenggaraan dan pembangunan Daerah Tahun 2010- 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan mengatur cara dan metode yang pasti,
baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang
membuat peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi pembentukan Peraturan
Daerah Kota Semarang perlu didukung oleh cara dan metode yang
pasti, baku dan standar yang mengikat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Semarang dan Pemerintah Kota Semarang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Pembentukan Peraturan Daerah Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undangundang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur proses pembuatan Peraturan
Daerah yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan,
perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Dan Ruang Lingkup;
3. Asas Peraturan Daerah;
4. Materi Muatan Peraturan Daerah;
5. Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah;
6. Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah;
7. Penomoran Dan Otentifikasi Peraturan Daerah;
8. Perubahan Dan Pencabutan Peraturan Daerah
9. Teknik Penyusunan Peraturan Daerah;
10. Pengundangan Dan Penyebarluasan
11. Partisipasi Masyarakat;
12. Pelaksanaan Peraturan Daerah;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2011.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan dokumentasi dan informasi hukum yang dibutuhkan. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, perlu pengaturan mengenai pedoman pembentukan dan pengelolaan Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Bupati membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 61 Tahun 2010; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Permendagri Nomor 2 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kab. Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Perbup Banjar Nomor 74 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, yang memuat Ketentuan Umum; Pembentukan; Pengelolaan; dan Ketentuan Penutup. Pengelolaan JDIH Pemerintah Daerah berkedudukan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banjar. Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan produk hukum memuat : a. Peraturan Daerah; b. Peraturan Bupati; dan c. Informasi hukum lainnya. Informasi hukum lainnya meliputi: a. berita; b. putusan pengadilan; c. kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerja sama; dan/atau d. artikel hukum. Penataan siskum melalui sistem internet/website yang dikelola melalui website : https://jdih.banjarkab.go.id.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Presiden Nomor 33 Tahun 2012
Pasal 7 Peraturan
tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan ketentuan
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah maka perlu membentuk Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara ;
b. bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan
terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan, merupakan
unsur penunjang dalam kelancaran penyelenggaraan tugastugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan guna memenuhi tuntutan masyarakat atas
kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum ;
c. bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum
secara lengkap, akurat, mudah dan cepat yang tersebar pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kabupaten / Kota dan
Instansi Vertikal di Daerah perlu membangun kerjasama dan
sinergi dalam suatu jaringan dokumentasi hukum secara
terpadu dan terintegrasi;
d. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 33
Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringa'n Dokumentasi
dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah, maim Jaringan Dokumentasi dan
lnformasi Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 3 Tahun 2012 perlu dilakukan penyesuaian;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maim perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat
I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi �ggara dengan
mengubah Undang - Undang Nomor 4 7
1
• Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
3. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843) ;
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran
Negara RI Tahun 2012 Nomor 82) ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita
Negara RI Tahun 2014 Nomor 33);
7. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2013
tentang Standarisasi Pengolahan Tehnis Dokumentasi dan
Informasi Hukum ;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 1);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inpektorat,
BAPPEDA, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2015 Nomor 5) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
3 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 3 Tahun 2015) ;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
Maksud dan Tujuan
BAB III
ORGANISASI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
ORGANISASI JDIH
BAB IV
PENGELOLAAN
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
TUGAS dan FUNGSI
BAB VII
KEWAJIBAN
BAB VIII
TANGGUNG JAWAB
BAB IX
ANGGARAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerizinan, Pelayanan PublikJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum/JDIH
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 17, BN 2019/ NO 1254; PERATURAN.GO.ID : 10 HLM
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat