Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2016

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Bentuk Singkat
Permenaker
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 April 2016
Tanggal Pengundangan
22 April 2016
Tanggal Berlaku
22 April 2016
Sumber
BN.2016/No.604, jdih.kemnaker.go.id : 9 hlm.
Subjek
ARSIP - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM/JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Ketenagakerjaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2029 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenakertrans Nomor 20 Tahun 2014 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan