Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2010

Program Legislasi Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2010-2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Program Legislasi Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2010-2014 yang selanjutnya disebut Prolegda dengan susunan dan sistematikanya terdiri dari: Pendahuluan; Pokok-Pokok Program Legislasi Daerah; Pelaksanaan Kegiatan; Bentuk Produk Hukum Daerah; Penutup sebagaimana tersebut dalam Lampiran. Prolegda dimaksud sebagai pedoman seluruh lnstansi/Dinas/Satuan Kerja pada Pemerintah Kabupaten Klaten dalam menyusun/membentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Kabupaten Klaten dalam rangka penyelenggaraan dan pembangunan Daerah Tahun 2010- 2014.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2010 tentang Program Legislasi Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2010-2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
06 April 2010
Tanggal Pengundangan
06 April 2010
Tanggal Berlaku
06 April 2010
Sumber
BD.2010/NO.16
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM/JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 65 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan