Peraturan Bupati ini mengatur tentang Program Legislasi Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2010-2014 yang selanjutnya disebut Prolegda dengan susunan dan sistematikanya terdiri dari: Pendahuluan; Pokok-Pokok Program Legislasi Daerah; Pelaksanaan Kegiatan; Bentuk Produk Hukum Daerah; Penutup sebagaimana tersebut dalam Lampiran. Prolegda dimaksud sebagai pedoman seluruh lnstansi/Dinas/Satuan Kerja pada Pemerintah Kabupaten Klaten dalam menyusun/membentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Kabupaten Klaten dalam rangka penyelenggaraan dan pembangunan Daerah Tahun 2010- 2014.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat