Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud dan tujuan diselenggarakannya JDI Hukum Kabupaten adalah untuk memanfaatkan secara optimal bahan Dokumentasi dan Informasi Hukum disemua Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagai informasi hukum yang lengkap dan akurat. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo merupakan Pusat Jaringan Dokumentasi Hukum (PJDIH) Kabupaten, yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat