PEDOMAN HARMONISASI PRODUK HUKUM DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2016/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Harmonisasi Produk Hukum Daerah di Kabupaten Demak
ABSTRAK: |
- bahwa harmonisasi Produk Hukum Daerah merupakan upaya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, dan memantapkan konsepsi suatu Produk Hukum Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan maupun Produk Hukum Daerah yang lain, baik yang lebih tinggi, sederajat, maupun yang lebih rendah, serta memperhatikan aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga antara Produk Hukum Daerah yang satu dengan Produk Hukum Daerah yang lain tidak saling bertentangan atau tumpang tindih (overlaping); bahwa untuk menjamin kepastian hukum atas harmonisasi Produk Hukum Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pedoman dengan metode yang pasti, baku dan standar sehingga Produk Hukum Daerah yang diberlakukan di Kabupaten Demak tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Harmonisasi Produk Hukum Daerah di Kabupaten Demak;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/S; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/1107/SJ; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Bupati Demak Nomor 29 Tahun 2008;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Produk Hukum Daerah
Bab III Tata Cara Harmonisasi Produk Hukum Daerah
Bab IV Partisipasi Masyarakat
Bab V Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2016.
- 17 halaman
|