Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2016

Pedoman Harmonisasi Produk Hukum Daerah di Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Produk Hukum Daerah Bab III Tata Cara Harmonisasi Produk Hukum Daerah Bab IV Partisipasi Masyarakat Bab V Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah Bab VI Pembiayaan Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Harmonisasi Produk Hukum Daerah di Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
27 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2016
Tanggal Berlaku
28 Juni 2016
Sumber
BD.2016/NO.15
Subjek
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM/JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 218 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan