Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2016 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan di Desa, maka Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa;
b. bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Perangkat Desa; Pengangkatan Perangkat Desa; Larangan; Pemberhentian Perangkat Desa; Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; Unsur Staf Perangkat Desa; Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa; Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa; Penghasilan Tetap dan Kesejahteraan Perangkat Desa; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2016.
13 halaman; 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Takalar 2022 No.1/TLD.No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Polongbangkeng Timur Kabupaten Takalar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di bidang Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan
khususnya dalam rangka kelancaran kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Nasional Strategis Kawasan Industri Takalar, serta Pemberdayaan Masyarakat maupun Pembinaan Sosial Kemasyarakatan lainnya dengan tujuan mempercepat Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.
UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 47 Tahun 2015; PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 17 Tahun 2018 di cabut sebagian dengan PP Nomor 12 Tahun 2022; Permendagri Nomor 01 Tahun 2017; Pergub. Sulawesi Selatan Nomor 63 Tahun 2010; Perda Nomor 06 Tahun 2019.
BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II RUANG LINGKUP. BAB III PEMBENTUKAN KECAMATAN. BAB IV PROFIL DAN CAKUPAN WILAYAH. BAB V BATAS WILAYAH. BAB VI PEMBIAYAAN. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN. BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
VIII Bab, 10 Pasal (6 Hlm), 2 Hlm. Penjelasan dan III Lampiran (3 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 5 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Daerah pada Dinas Pendidlkan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja UPT Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan
Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Kabupaten Kutai Timur. Susunan organisasi UPT Pendidikan di Dinas Pendidikan terdiri atas:
a. Kepala UPT,
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
d. Satuan Pendidikan.
UPT Pendidikan mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan di kecamatan. UPT Pendidikan mempunyai fungsi:
a. perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pendidikan;
b. penyelenggaraan kegiatan teknis administrasi dalam bidang pendidikan; dan
c. pembinaan, pengawasan pengendalian, penilaian personil, kepala sekolah, guru dan penjaga sekolah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
10 hlm. 1 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo No. 1 Tahun 2009
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 1, LN.2023/No.7, jdih.setneg.go.id: 9 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Lembaga Produktivitas Nasional
ABSTRAK:
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Produktivitas Nasional yang merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu dilakukan penyesuaian dengan dinamika perubahan lingkungan strategis, baik skala nasional, regional, maupun global sebagai upaya peningkatan produktivitas nasional lintas sektor maupun daerah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2003.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, bentuk, tugas dan fungsi; 2) organisasi; 3) jejaring kelembagaan pelayanan peningkatan produktivitas; dan 4) pendanaan dari Lembaga Produktivitas Nasional. Lembaga ini merupakan lembaga nonstruktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam perumusan kebijakan di bidang peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional, serta percepatan program peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Produktivitas Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Aceh SIngkil Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Singkil
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperkuat kepengurusan Lembaga Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Singkil, dibutukan perbaikan dan perubahan syarat untuk menjadi pimpinan lembaga serta mekanisme pergantian pengurus lembaga
Bahwa Qanun Aceh Singkil Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Singkil masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 1999; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 95 Tahun 2016; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2019; Pergub Aceh Nomor 42 Tahun 2019; Qanun Aceh Singkil Nomor 8 Tahun 2010; Qanun Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur Perubahan Pasal I, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12A, dan Pasal II
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
Qanun Aceh SIngkil Nomor 8 Tahun 2010
Qanun Aceh SIngkil Nomor 1 Tahun 2021
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakna ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERPRES No. 97 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pohuwato, termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pohuwato; Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pohuwato. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 12 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 1 Tahun 2008
pembentukan badan/organisasi - struktur organisasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DPRD DAN STAF AHLI PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindak lanjuti ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pada Pasal 2 disebutkan bahwa Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah disebutkan bahwa Sekretariat Daerah merupakan unsur staf pemerintah daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b diatas, maka perlu dilakukan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli yang diatur dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng sebagai Daerah Otonom;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng yang merupakan Unsur Staf Pemerintah Kabupaten Soppeng, yang terdiri atas:
1. Sekretariat Daerah
2. Sekretariat DPRD, dan
3. Staf Ahli
(1) Sekretariat Daerah sebagai Unsur Staf dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
(2) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur pelayanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh Sekretaris yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(3) Staf Ahli Bupati Soppeng yang dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng, dan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 02 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Sekreteriat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng, serta peraturan pelaksanaannya
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/3936/SJ perihal
tindak lanjut pelaksanaan penataan organisasi perangkat
daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007, bahwa pemerintah daerah dapat membentuk lembaga
lain.
penyelenggaraan fungsi penyuluhan di bidang
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan secara berdaya guna
dan berhasil guna perlu didukung dengan sumber daya
manusia yang berkualitas agar dapat terlaksananya
pemerintahan yang baik.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah .
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan .
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota .
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
PEMBENTUKAN, SUSUNAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA
PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
KABUPATEN ENREKANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/NO. 1, TBD.2019/NO.233, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 5 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa peningkatan pelayanan publik oleh perangkat daerah merupakan prioritas utama dan pertama dalam upaya mewujudkan kedaulatan rakyat melalui ketersediaan, ketepatan, kecepatan serta daya jangkau layanan yang professional, efektif, efisien dan akuntabel. Berdasarkan pertimbangan situasi dan kondisi objektif sehubungan dengan hasil evaluasi penataan kelembagaan perangkat daerah serta untuk memperkuat kapasitas kelembagaan perangkat daerah maka dibutuhkan penataan dan perbaikan susunan perangkat daerah demi peningkatan kualitas pelayanan masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara masih terdapat kekurangan dan belum sepenuhnya menampung perkembangan pembangunan secara spesifik di Kabupaten Maluku Tenggara. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 tahun 2019 tentang Pembentuka dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Penjelasan 2 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat