Desa-perangkat
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2017/ No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 dalam amar putusannya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
- Dasar hukum Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2016
- Peraturan tersebut berisi tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa yaitu ketentuan Pasal 9
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
- Merubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
- 4 halaman; 1 halaman penjelasan
|