Dukungan - Penyelenggaraan - Pekan Olahraga Nasional XX - Pekan Paralimpik Nasional XVI - Tahun 2021 - Provinsi Papua - PON
2021
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 4, jdih.setneg.go.id : 10 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Dukungan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2021 di Provinsi Papua
ABSTRAK:
Untuk mendukung penyelenggaraan PON XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2021 di Provinsi Papua, maka dikeluarkanlah instuksi ini.
Instruksi diberikan presiden kepada beberapa Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPKP, Kepala BIN, Kepala BNPP, Kepala BNPB, Gubernur Papua, Bupati Jayapura, Bupati Mimika, dan Bupati Merauke.
Kepada menteri, kepala lembaga dan kepala daerah yang telah diberikan instruksi, diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2021 di Provinsi Papua. Selain itu, diinstruksikan juga untuk melakukan promosi penyelenggaraan kegiatan tersebut secara meluas kepada masyarakat melalui media cetak, media elektronik, dan media sosial.
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kepemudaan
ABSTRAK:
bahwa untuk membangun pemuda diperlukan pelayanan kepemudaan dalam dimensi pembagunan disegala bidang kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dalam membangun potensi pemuda yang inovatif, kreatif, mandiri dan berdaya saing mampu berpartisipasi dalam pembangunan daerah perlu penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda secara terencana, sistematis, terpadu, berkesinambungan dan berkelanjutan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.17 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 2011; Perpres No.66 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Koordinasi Dan Kemitraan Kepemudaan, Peran, Tanggung Jawab, Dan Hak Pemuda, Pemberdayaan, Pengembangan Dan Organisasi Kepemudaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
15 hlm
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2019
PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2019
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 4, BN. 2019 No. 486, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
3. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 54)4. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Kinerja; Jam Kerja dan Kehadiran; Capaian Kinerja
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
Mencabut a. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0615
Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
b. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1104
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pemuda dan Olahraga Nomor 0615 Tahun 2014 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Pemuda dan Olahraga; dan
c. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 009
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Nomor 0615 Tahun 2014 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda
dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Nomor
543 Tahun 2015),
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya PP No 20 Tahun 1997 tentang retribusi Daerah sebagai pelaksanaan UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah serta Kepmendagri No 119 tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tk I dan Tk II, maka dipandang perlu menyusun perda yang mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; bahwa dengan disusunnya Perda tersebut, maka Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 7 Tahun 1984 tentang Gelanggang Olah Raga Kab Daerah Tk II Kudus dan perda Kab Daerah Tk II Kudus No 10 Tahun 1989 tentang Obyek Wisata di Kab Daerah Tk II Kudus, sebagaimana diubah terakhir dengan Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 12 Tahun 1996 perlu diganti; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; PP No 27 Tahun 1983; PP No 20 tahun 1997; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 119 Tahun 1998; Perda Kab Daerah Tk II Kudus Nomor 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang dan surat pendaftaran obyek retribusi daerah, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembyaran retribusi, tata cara pengurangan keringanan dan penetapan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan retribusi, tata cara penyelesaian keberatan, tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pelaksana dan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 1999.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1984 dicabut.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2007
Pariwisata dan KebudayaanPemuda dan Olah RagaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Wonosobo No. 6 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13
Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18
Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 13
Tahun 1999 Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sudah
tidak sesuai dengan kondisi dan situasi ekonomi sehingga perlu
dirubah dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu membentuk peraturan daerah tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga .
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaiman telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo
Nomor 13 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2004.
Peraturan ini mengubah Ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999
tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2007.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999
tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung dan meningkatkan kualitas masyarakat, perlu dilakukan upaya pembangunan di bidang keolahragaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan sumberdaya manusia di daerah. Bahwa untuk melaksanakan pembangunan di bidang keolahragaan perlu dilakukan pengaturan, pembinaan, pengembangan, pelaksanaan dan pengawasan, serta harmonisasi, sinkronisasi dan koordinasi penyelengaraan keolahragaan. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan keolahragaan, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; UU No. 16 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 7 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2014; PP No. 1 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kabupaten, Perencanaan, Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan, Tenaga Keolahragaan, Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Olahraga, Penyediaan Prasarana dan Sarana, Industri Olahraga, Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, Standardisasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Olahraga, Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan, Peran Masyarakat dan Dunia Usaha, Koordinasi, Kerjasama, Sistem Informasi Keolahragaan, Penghargaan, Pendanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
42 Hlm.
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2023
PEMBERIAN PENGHARGAAN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2023
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 4, BN 2023 (519): 12 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pemberian Penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa pemberian penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga merupakan bentuk apresiasi atas kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugas pada organisasi serta berjasa kepada bangsa dan negara.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 106 Tahun 2020; Dan Peraturan Kemenpora No. 8 Tahun 2022
Pasal 9
(1) Penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa
sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf c
diberikan kepada PNS Berprestasi, PNS Berjasa, dan PNS
Berdedikasi pada Kementerian.
(2) Pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat
istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan mekanisme kenaikan
pangkat luar biasa berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Lampiran File; 12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Kepemudaan
ABSTRAK:
dalam pembaruan dan pembangunan bangsa pemuda mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan;
dalam lampiran huruf S Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberdayaan pemuda merupakan kewenangan provinsi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
BAB III PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN
BAB IV TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB V PERAN, TANGGUNG JAWAB DAN HAK PEMUDA
BAB VI ORGANISASI KEPEMUDAAN
BAB VII VERIFIKASI, PENCATATAN DAN PELAPORAN
BAB VIII PENGHARGAAN
BAB IX KERJASAMA DAN KEMITRAAN
BAB X PENDANAAN
BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
Federation Internationale de Football Association - Under 17 World Cup - Tahun 2023
2023
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 4, jdih.setneg.go.id: 11 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Dukungan Penyelenggaraan Federation Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023, dengan Keppres ini Presiden menginstruksikan kepada beberapa Menteri, Kepala Lembaga, dan kepala daerah.
Kepada beberapa Menteri, Kepala Lembaga, dan kepala daerah mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
Salah satu instruksi dalam Keppres ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk: 1) mengoordinasikan perencanaan, persiapan, dan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023; dan 2) melaporkan capaian persiapan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 kepada Presiden secara berkala, sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2023.
Lampiran file: 11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat