Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Jepara Nomor 44 Tabun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan Beban Kerja, Prestasi Kerja, Tempat Bertugas dan Kelangkaan Profesi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Beban Kerja, Tempat Bertugas, dan Kelangkaan Profesi
ABSTRAK:
babwa dalam rangka meningkatkan kinerja dengan basil yang terukur serta untuk rneningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kabupaten Jepara, maka perlu adanya tambahan penghasilan untuk Pegawai Negeri Sipil di Iingkungan pemerintah Kabupaten Jepara sesuai dengan beban kerja, tempat berrugas dan kelangkaan profesi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menerapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Peoghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Beban Kerja, Tempat Bertugas dan Kelangkaan Profesi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang No.mor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Jenis Tambahan Penghasilan
Bab IV Syarat Diberikan Tambahan Penghasilan
Bab V Pengawasan, Pengendalian dan Pelaporan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 44 Tabun 2012 dicabut.
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 70 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Kota Kendari dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 89 ayat (3),
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 8
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor K6P. 226/MEN/2000, tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01/MEN/1999 tentang
Upah Minimum, Upah Minimum Sektoral Provinsi, Upah
Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral
Kabupaten/Kota
menegaskan bahwa Upah Minimum ditetapkan
oleh Gubernur berdasarkan Rekomendasi dari Dewan
Pengupahan Provinsi dan / atau Bupati / Walikota.
b, bahwa kondisi perekonomian Kota Kendari saat ini tefah
memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih
realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan
secara sektoral sehingga penetapan upah minimum Kota dan
upah minimum sektora! Kota Kendari Tahun 2009 yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 35 Tahun 2008 perlu ditinjau kembali;
c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a, dan huruf b
maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang Penetapan Upah Minimum Kota Kendari dan Upah
Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2010.
. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
rcitiucnuiNcui uotnaii uiujftai i <?uicivvc3i uuno-iciiyS<i uan
Daerah Tingkat I Sulawesi Sdatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tenteng Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia
Nomor 4 4 3 ) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua alas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 bentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonsia Nomor 3373);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia
Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia
Nomor 4737);
7. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan
Pengupahan; 8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.01/MEN/1999
tentang Upah Minimum;
9. Keputusan Menteri Tenaga Ketja dan Transmigrasi Nomor
KEP.226/MEN/2000 tentang Perubahan Peraturan Menteri
Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER.Q1/MEN/1999
tentang Upah Minimum;
10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor PER.17/MEN/VH/2005 tentang Komponen <Jan
Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
Peraturan Gubernur Tentang Penetapan Upah Minimum Kota Dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 70 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kendal No. 33 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Peraturan Bupati Kendal Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
PERBUP Kab. Kendal No. 60 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 62 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Peraturan Bupati Kendal Nomor 62 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 62 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi hak pimpinan DPRD Kabupaten Kendal berupa tunjangan kesejahteraan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf b jo Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal, maka berdasarkan Nota Dinas Sekretaris DPRD Kabupaten Kendal tanggal 6 Desember 2018 Perihal Pengajuan Perubahan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2019, Peraturan Bupati Kendal Nomor 62 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 62 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2017; Perpres No 87 Tahun 2014; Permendagri No 7 Tahun 2006; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kab Kendal No 6 Tahun 2016; Perda Kab Kendal No 8 Tahun 2016; Perda Kab Kendal No 9 Tahun 2017; Perbup Kendal No 62 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini menyisipkan 1 BAB yaitu BAB VA mengenai ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017
BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2017/No.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa untuk maksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengadaan Barang/JasaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2013 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014
Mengubah :
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2013 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa guna tertib administrasi pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2013 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama berkaitan dengan standardisasi perjalanan dinas, honorarium, dan pengadaan barang/jasa dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang belum tercantum dalam Standardisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2013 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 96 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Lampiran yaitu ketentuan honorarium pengelola keuangan, ketentuan honorarium kelompok kerja pengadaan dan panitia penerima hasil pekerjaan, ketentuan honor instruktur/kursus, instruktur keterampilan di balai, ketentuan biaya santunan kelayan panti, santunan satu orang satu hari (sosh) kelayan panti swasta, ketentuan honorarium operator, penjaga, pengawas lapangan, ketentuan honorarium biaya blud, ketentuan honorarium tenaga teknis, tenaga keamanan, ketentuan honorarium non pns/lembaga/non pemprov/komisi, ketentuan asuransi kesehatan, premi asuransi kesehatan bagi anggota dprd, ketentuan biaya kegiatan jamuan makan untuk penerimaan tamu, penyelenggaraan rapat/resepsi/penataran/penyuluhan/kursus, jamuan minum dan makanan kecil, ketentuan biaya perjalanan dinas, biaya penginapan luar daerah tingkat b, dki jakarta, ketentuan golongan jasa dan sewa, jasa, ketentuan alat kantor dan rumah tangga, ketentuan alat bengkel dan alat ukur, alat bengkel, ketentuan barang pakai habis, ketentuan perlengkapan mesin, ketentuan alat laboratorium, ketentuan pupuk pertanian, ketentuan bibit perkebunan, ketentuan alat-alat kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2013.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2013 diubah.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 70 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN
NOMOR 78 TAHUN 2020 TENTANG
PEMBERIAN INSENTIF BAGI PETUGAS YANG TERKAIT DENGAN
PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk memberikan penghargaan terhadap dedikasi
dan pelayanan para petugas dalam penanganan wabah
Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Magetan yang
berpotensi menimbulkan resiko kesehatan dan keselamatan
jiwa, maka perlu memberikan Insentif kepada Petugas yang
terkait dengan penanganan pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dan berdasarkan ketentuan Angka 1 Huruf
a Poin 4) Lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Dan
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di
Lingkungan Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Peraturan
Bupati Magetan Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pemberian
Insentif Bagi Petugas Yang Terkait Dengan Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Magetan Nomor 24 Tahun 2021;
b. bahwa dalam rangka antisipasi sebagaiamana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah
Daerah serta sebagai tindaklanjut Surat Edaran Nomor 440/7183/Sj tentang Pencegahan Dan Penanggulangan
Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron Serta
Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi, sehingga
ketentuan mengenai pemberian insentif yang tercantum
dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 78 Tahun 2020
tentang Pemberian Insentif Bagi Petugas Yang Terkait
Dengan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Magetan Nomor 24 Tahun 2021; perlu dilakukan
perubahan dan penyesuaian kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Magetan Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Pemberian
Insentif Bagi Petugas Yang Terkait Dengan Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 ; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; 9. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 10. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; 11. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 15. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 3 Tahun 2016 ; 16. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 2 Tahun 2018 ; 17. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.01.07/Menkes/2539/2020; 18. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020; 19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2019; 20. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2019; 21. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020; 22. Peraturan Bupati Magetan Nomor 78 Tahun 2020
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Magetan Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Pemberian
Insentif Bagi Petugas Yang Terkait Dengan Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); perubahan antara lain penambahan petugas tracing dinas kesehatan, relawan kesehatan, dan relawan penunjang kesehatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
mengubah Peraturan
Bupati Magetan Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Pemberian
Insentif Bagi Petugas Yang Terkait Dengan Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 70 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan secara berkeadilan dan untuk memacu produktifitas kinerja sesuai tanggung jawabnya, maka kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu diberikan tambahan penghasilan; b. bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 81 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 81 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang–Undang Nomor 67 Tahun 1958,Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pemberian dan kriteria penilaian TPP, pelaksanaan pemberian TPP, PNS yang tidak berhak memperoleh TPP, pelaporan, penganggaran dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut sebagian :
PERPRES No. 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analisis Kepegawaian Ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Pertama, Analis Kepegawaian Muda, dan Analis Kepegawaian Madya sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Analis - Sumber Daya Manusia Aparatur
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 70, LN.2022/No.110, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Perpres ini mencabut sebagian ketentuan dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2013.
Pemberian Tunjangan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN, sedangkan bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.
Lampiran: 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat