Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Uang Transportasi Kegiatan Ustadz Ustadzah Kota Banjarmasin, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan Tujuan; Uang Transport Ustadz Ustadzah; Monitoring; Laporan Kegiatan; Penetapan Penerima Uang Transport; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat