tunjangan hari raya-gaji ketiga belas
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2023/NO.11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota No 8 Tahun 2023 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum;
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015
- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan mengenai ketentuan umum, pegawai yang mendapat tunjangan Hari Raya dan komponen pemberian tunjangan hari raya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2023.
- Mengubah Peraturan Walikota No 8 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- 4 hlm
|