Dalam Qanun Daerah ini mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Prinsip Penetapan Penghasilan, BAB III Penghasilan Dewan Pengawas, BAB IV Penghasilan Direksi, BAB V Penghasilan Pegawai, BAB VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat