RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1998/NO.3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1977 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jo Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Tingkat I dan Tingkat II tentang Pajak Retribusi Daerah, dipandang perlu untuk mengatur kembali penyelenggaraan Pungutan Jasa Pelayanan Umum di bidang pelayanan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil; bahwa atas pelayanan Kartu Tanda Pcnduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana dimaksud huruf a tersebut diatas, dipandang perlu dipungut Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil; bahwa pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud huruf b tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor I Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1A Tahun 1995; 1Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04 - PW.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 1999.
Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 16 Sub b dan c Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1993 dicabut.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, BD Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 31 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan harga nilai pasar terhadap mineral bukan logam dan batuan, maka
ketentuan nilai pasar mineral bukan logam dan batuan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 31 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 12 Tahun 2014, perlu diubah kembali dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2007tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2005 Nomor 5); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2008 Nomor 10);Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 12); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 31 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2012 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 31 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2014 Nomor 12).
Ketentuan Nilai Pasar Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 31 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2012 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 12 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2014 Nomor 12), diubah kembali sehingga berbunyisebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
Lampiran I Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 31 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2012 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 12 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2014 Nomor 12), diubah.
tidak ada
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 163
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.
2. UU No. 8 tahun 1981
3. UU No. 6 Tahun 1983
4. UU No. 19 Tahun 1997
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU No. 17 Tahun 2003
7. UU No. 1 Tahun 2004
8. UU No. 10 Tahun 2004
9. UU No. 32 Tahun 2004
10. UU No. 33 Tahun 2004
11. UU No. 28 Tahun 2009
12. PP No. 40 Tahun 1996
13. PP No. 24 Tahun 1997
14. PP No. 135 Tahun 2000
15. PP No. 136 tahun 2000
16. PP No. 38 Tahun 2007
17. PP No. 91 Tahun 2010
18. Peraturan Menkeu No 147/PMK.07/2010
19. Peraturan Menkeu No. 148/PMK.07/2010
peraturan daerah ini mengatur tentang pajak daerah. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jenis Pajak Daerah dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
i. Pajak sarang Burung Walet;
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Pajak yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Mukomuko. Masa Pajak untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah dan Pajak Sarang Burung Walet adalah jangka waktu 1 (satu) bulan takwim dan tahun Pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan dibayar sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jenis pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak adalah Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan,dan menetapkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka semua Peraturan Daerah yang mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Mukomuko dinyatakan tidak berlaku dan dihapus.
41
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 13 Tahun 2007
perubahan peraturan-retribusi-izin-pemanfaatan kayu rakyat
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2007 Nomor 71
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pemanfaatan kayu Rakyat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.26/Menhut-ll/2005 tentang Pedoman Pemanfaatan Hutan Hak, Tata Cara Pemanfaatan Hutan Hak yang Berfungsi Produksi diatur dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa untuk pemberian izin pemanfaatan dan pemungutan kayu pada hutan hak yang berfungsi produksi, maka patut dikenakan Retribusi dan luran Produksi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudt dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko tentang lzin Pemanfaatan dan/atau Pemungutan Kayu Rakyat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.26/Menhut-ll/2005; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-ll/2006; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-1112006; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-ll/2006; dan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi lzin dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin dan atau pelayanan dari Pemerintah Daerah kepada Perorangan, Koperasi atau Badan untuk kegiatan ponanfaatan dan atau pemungntan kayu pada hutan hak/rakyat. Subyek Retribusi lzin dan luran Produksi Hasil Hutan adalah Perorangan, Koperasi, atau Badan yang memperoleh Perizinan dan melakukan kegiatan penebangan kayu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2007.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 13 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaporan Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris Dan Kepala Kantor Pelayanan Lelang Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 T ahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaporan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris serta Kepala Kantor Pelayanan Lelang Negara.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat ll Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 3).
BAB I KENTENTUAN UMUM
BAB II PELAPORAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2011.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 13 Tahun 2011
Pajak dan Retribusi DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pertokoan
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pertokoan
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pertokoan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelayanan guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, maka perlu memusatkan kegiatan perdagangan dalam lokasi tertentu yang telah disediakan pemerintah daerah guna menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah; bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pertokoan, sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pertokoan, perlu disesuaikan dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
Dasar hukum Peraturan tersebut adalah UU No 69 Tahun 1958; UU No 8 Tahun 1981; UU No 28 Tahun 1999; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; PP No 27 Tahun 1983; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab. Daerah Tingkat II Manggarai No 18 Tahun 1988; Perda Kab. Manggarai No 12 Tahun 2010.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; III. Golongan Retribusi; IV. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; V. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VI. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VII. Wilayah Pemungutan; VIII. Tata Cara Pemungutan; XI. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; X. Keberatan; XI. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; XII. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; XIII. Penagihan; XIV. Kedaluarsa Penagihan; XV. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa; XVI. Pemeriksaan; XVII. Insentif Pemungutan; XVIII. Sanksi Administrasi; XIX. Ketentuan Penyidikan; XX. Ketentuan Pidana; XXI. Ketentuan Peralihan; XXII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pertokoan, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pertokoan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pertokoan
13 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 13 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Piutang, Surat Tagihan Pajak Daerah dan Surat Ketetapan Pajak Daaerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat
Tagihan Pajak Daerah, dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Tagihan Pajak Daerah Dan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tata Cara Penerbitan Dan Penyampaian SPPT, SPTD Dan SKPD;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal No. 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
-Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Peninjauan tarif Retribusi
dilakukan dengan memeprhatikan indeks harga dan perkembangan
perekonomian yang ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah;
- Bahwa tarif Retribusi Jasa Umum yang telah ditentukan pada pasal 30
Peraturan Daerah Nomor 8 tentang Retribusi Jasa Umum perlu ditinjau
sesuai kondisi perekonomian masyarakat;
UndangUndang-Undang Nomor 12 Tahun 1998; UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/MDAG/Per/5/2009; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/Per/3/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 8
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 11
Tahun 2011.
Peraturan ini memuat:
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Jenis Retribusi Umum
Bab III : Penyidikan
Bab IV : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2001/29 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat