Peraturan ini memuat: Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Jenis Retribusi Umum Bab III : Penyidikan Bab IV : Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat