Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 13 Tahun 2014

Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Piutang, Surat Tagihan Pajak Daerah dan Surat Ketetapan Pajak Daaerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Tagihan Pajak Daerah Dan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tata Cara Penerbitan Dan Penyampaian SPPT, SPTD Dan SKPD;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Piutang, Surat Tagihan Pajak Daerah dan Surat Ketetapan Pajak Daaerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
10 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 393 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan