Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat