Pedoman Pemberian Insentif kepada Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 76, BD Tahun 2023 Nomor 76
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Insentif kepada Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga mengemban tugas dan fungsi pembangunan masyarakat bidang pemberdayaan kesejahteraan keluarga dan menjadi fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, dan penggerak keberhasilan program dan kegiatan secara berjenjang di Kota Tangerang Selatan; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan semangat pengabdian kepada masyarakat, perlu diberikan insentif kepada pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberian insentif kepada pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, diperlukan pedoman pemberian insentif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemberian Insentif kepada Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 99 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2013; Permendagri No. 18 Tahun 2018; Permendagri No. 36 Tahun 2020
Didalam Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Pemberian Insentif Bab III Pemantauan dan Evaluasi Bab IV Pembiayaan Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2023.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Yogyakarta No. 83 Tahun 2022 tentang Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi
Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Pimpinan DPRD
ABSTRAK:
Bahwa pelayanan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; bahwa untuk meningkatkan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam melakukan kegiatan representasi dan pelayanan serta kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas, diberikan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta dana operasional pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; bahwa penetapan kemampuan keuangan daerah dan pemberian besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta dana operasional pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Materi pokok : Kemampuan keuangan daerah, Tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan dana operasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kemampuan Keuangan Daerah dan Besaran Penghitungan Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Jumlah halaman : 6 HLM
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 75 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Semarang No. 18 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Honorarium kepada Tenaga Pendidik Nonformal dan Keagamaan Nonformal, Petugas Perawat Jenazah dan Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pemberian Honorarium Kepada Tenaga Pendidik Nonformal Dan Keagamaan Nonformal, Petugas Perawat Jenazah Dan Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan akses, mutu dan daya
saing serta relevansi tenaga pendidik nonformal, tenaga
pendidik keagamaan nonformal, perawat jenazah dan
petugas kemakmuran tempat ibadah, maka perlu diberikan
honorarium;
bahwa Raudhatul Athfal merupakan satuan pendidikan
anak usia dini pada jalur pendidikan formal sehingga tidak
termasuk tenaga pendidik nonformal yang diberikan
honorarium;
bahwa untuk mendukung kesejahteraan tenaga pendidik
nonformal, maka Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 18
Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian
Honorarium kepada Tenaga Pendidik Nonformal dan
Keagamaan Nonformal, Petugas Perawat Jenazah dan
Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah perlu ditinjau
kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis
Pemberian Honorarium Kepada Tenaga Pendidik Nonformal
dan Keagamaan Nonformal, Petugas Perawat Jenazah dan
Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Honorarium Kepada Tenaga Pendidik Nonformal dan Keagamaan Nonformal, Petugas Perawat Jenazah dan Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah. Ketentuan Pasal 3 diubah dan Ketentuan Pasal 6 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Honorarium Kepada Tenaga Pendidik Nonformal dan Keagamaan Nonformal, Petugas Perawat Jenazah dan Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah diubah.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 69 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 252 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Batam (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2022 Nomor 1120)
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, Berita Daerah Kota Batam Tahun 2023 Nomor 1196
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Batam
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020, serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, motivasi, kinerja, dan disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Batam, maka perlu menetapkan PERWALI
Perubahan Kelima atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 65, BD Tahun 2023 Nomor 65
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara; bahwa dalam rangka penyesuaian nilai perhitungan tambahan penghasilan pegawai, Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permen PAN-RB No. 17 Tahun 2021; Perda No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2022 ; Perwali No. 4 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali No. 1 Tahun 2023
Didalam Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang; Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara..
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
7 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 65 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Teknis Pemberian Honorarium Kepada Anggota Satuan Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
anggota Satuan Pelindungan Masyarakat serta untuk
menunjang peran, tugas dan fungsi anggota Satuan
Pelindungan Masyarakat dalam upaya menjaga
keamanan ketertiban serta pelindungan masyarakat
maka perlu diberikan Honorarium sebagai penunjang
dalam melaksanakan tugasnya serta;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 huruf e
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 42 Tahun 2022
tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan
Masyarakat, anggota Satuan Pelindungan Masyarakat
berhak mendapatkan biaya operasional dalam
pelaksanaan tugas;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Teknis
Pemberian Honorarium Kepada Anggota Satuan
Pelindungan Masyarakat;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 42 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang
Pedoman Teknis Pemberian Honorarium Kepada Anggota Satuan Pelindungan Masyarakat
yang meliputi
Pemberian Honorarium, Mekanisme Usulan Penerima Honorarium, Penyaluran Honorarium, Pendanaan, Pertanggungjawaban, Monitoring Dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2023.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 62 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 496
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Standar Satuan Biaya Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 dan dalam rangka penyesuaian substansi dan lampiran Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2022 std terakhir dengan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 41 Tahun 2023, maka perlu menetapkan PERWALI
PERWALI ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 std terakhir dengan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 41 Tahun 2023, yaitu Pasal 7 huruf d diubah; Pasal 11 ayat (6) diubah dan ditambahkan ayat (7), ayat (8), ayat (10) dan ayat (11); Ketentuan Pasal 12 ditambah satu ayat yaitu ayat (13) huruf b; Pasal 19 ayat (12) diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
49 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 61 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2023 NOMOR 61
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai aparatur sipil negara merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada aparatur sipil negara untuk
meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar demi terciptanya
peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai
Aparatur Sipil Negara, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan Pemerintah Kota Denpasar dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021
Ketentuan Umum,Kreteria Pemberian Tambahan Penghasilan,Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai,Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai,
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
-
-
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Banjar No. 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Pengahasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 57 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, BD Tahun 2023 No. 57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Sistem Pengaturan Pembatasan Pembayaran Honorarium Pegawai Pada Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan penatausahaan keuangan
daerah yang tertib dan akuntabel dalam rangka
pengendalian terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Tegal perlu menerapkan Sistem
Pengaturan Pembatasan Pembayaran Honorarium Pegawai. bahwa Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional mengatur pemberian
honorarium bagi tim pelaksana kegiatan perlu pengawasan
dalam pelaksanaanya.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 1954 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2021
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: SIRANTAS PHP, termasuk pengelolaannya oleh Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan, tata cara penggunaannya, termasuk penyusunan keputusan, penginputan data, pengolahan data honorarium, pengesahan daftar penerimaan honorarium, dan panduan penggunaannya oleh administrator dan user. Peraturan ini juga mencakup pembatasan jumlah honorarium berdasarkan eselon, pemeringkatan harga satuan honorarium, serta prosedur untuk pengesahan dan penggunaan daftar penerimaan honorarium sebagai dasar pembayaran dan pertanggungjawaban penatausahaan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2023.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat