perubahan peraturan - pedoman - standar biaya honorarium - biaya jasa lainnya - biaya perjalanan dinas - biaya konsumsi rapat - biaya pengadaan kendaraan - biaya pemeliharaan jasa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium/Biaya Jasa Lainnya, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Konsumsi Rapat, Biaya Pengadaan Kendaraan Dan Biaya Pemeliharaan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya penyesuaian harga jasa dan tarif serta usulan dari perangkat daerah dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023 sehingga Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium/Biaya Jasa Lainnya, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Konsumsi Rapat, Biaya Pengadaan Kendaraan dan Biaya Pemeliharaan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 perlu dilakukan
perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2011; dan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 39 Tahun 2021.
Peraturan ini mengubah lampiran Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium/Biaya Jasa Lainnya, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Konsumsi Rapat, Biaya Pengadaan Kendaraan dan Biaya Pemeliharaan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2021 Nomor 39) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium/Biaya Jasa Lainnya, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Konsumsi Rapat, Biaya Pengadaan Kendaraan dan Biaya Pemeliharaan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 41).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2022.
Lampiran Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium/Biaya Jasa Lainnya, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Konsumsi Rapat, Biaya Pengadaan Kendaraan dan Biaya Pemeliharaan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2021 Nomor 39) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium/Biaya Jasa Lainnya, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Konsumsi Rapat, Biaya Pengadaan Kendaraan dan Biaya Pemeliharaan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 41).
Peraturan ini terdiri dari 65 halaman (Batang Tubuh hal 1 s.d. 5; Lampiran hal 6 s.d. 65)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 68 Tahun 2022
unit pelaksana teknis daerah pusat kesehatan masyarakat - pedoman pemberian remunerasi pada badan layanan umum daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pemberian Remunerasi pada
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; PP No.5 Tahun 2006; Permendagri No.79 Tahun 2019; Permenkes No.43 Tahun 2019; Keputusan Menkes No. 857/Menkes/SK/IX/2009
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Pedoman Pemberian Remunerasi pada
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 68 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Penambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Metrolog, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Metrolog sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Metrolog bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Lampiran file: 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 68 Tahun 2016
tambahan - penghasilan - bagi - pegawai - negeri - sipil - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - bandung
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD 2016/70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Permendagri No. 59 Tahun 2007 untuk meningkatkan kesejahteraan PNS yang sekaligus dapat mendorong peningkatan motivasi kerja dan disiplin PNS maka perlu mnetapkan Perbup tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kab. Bandung.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 12 Tahun 2008; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroakrasi No. 34 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian NRI No. 20 Tahun 2011; Peraturan Kepala Kepegawaian NRI No. 21 Tahun 2011; Permendagri RI No. 35 Tahun 2012; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroakrasi No. 39 Tahun 2013; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum No. 241/Kpts/Setjen/Tahun 2015; Perda Kab. Bandung No. 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bandung No. 9 Tahun 2015; Perda Kab. Bandung No. 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bandung No. 25 Tahun 2009; Perda Kab. Bandung No. 11 Tahun 2010; Perda Kab. Bandung No. 6 Tahun 2011; Perda Kab. Bandung No. 6 Tahun 2011; Perda Kab. Bandung No. 1 Tahun 2015; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2013; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2016; Perda Kab. Bandung No. 28 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Bandung No. 49 Tahun 2013; Perbup Bandung No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Bandung No. 38 Tahun 2009; Perbup Bandung No. 53 Tahun 2010; Perbup Bandung No. 30 Tahun 2014; Perbup Bandung No. 57 Tahun 2016; Perbup Bandung No. 58 Tahun 2016; Perbup Bandung No. 59 Tahun 2016; Perbup Bandung No. 61 Tahun 2016; Perbup Bandung No. 62 Tahun 2016; Perbup Bandung No. 63 Tahun 2016; Perbup Bandung Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Penerima Tambahan Penghasilan, Tambahan Penghasilan, Mekanisme Penilaian Dan Keberatan, Penghentian Tambahan Penghasilan, Ketentuan Lain Lain, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2016.
25 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 68 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2023
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 62 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 88 Tahun 2021
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 138 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor
88 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 62 Tahun
2022 telah diatur Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk peningkatan kedisiplinan, kualifikasi,
kompetensi dan kinerja, setiap Pegawai Negeri Sipil
dituntut untuk melakukan pengembangan kompetensi,
sehingga Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 88 Tahun
2021 perlu diubah;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 ; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 ; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2021; 13. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2018; 14. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 88 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati
Kulon Progo Nomor 62 Tahun 2022;
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo
Nomor 88 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Kulon Progo
Nomor 62 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 88 Tahun 2021 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah , diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2023.
Peraturan yang Diubah Peraturan Bupati Kulon Progo
Nomor 88 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Jumlah Halaman: 8 HLM, Lampiran: 11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 68 Tahun 2019
teknis - pemberian - tunjangan - hari - raya - gaji - dan - tunjangan - ketiga - belas - bagi - bupati - dan - wakil - bupati - pimpinan - dan - anggota - dewan - perwakilan - rakyat - daerah - dan - pegawai - negeri - sipil - di - lingkungan - pemerintah - daerah - kabupaten - tasikmalaya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD 2019/68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji, dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti PP No. 19 Tahun 2016 maka perlu menetapkan tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah PAsal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 35 Tahun 2019; PP No. 36 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016; Perbup Tasikmalaya No. 36 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas, Pembayaran Tunjangan Hari Raya Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
6 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 68 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Banyumas No. 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 91 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Banyumas;
b. bahwa dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan standar harga setempat, maka tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyumas perlu disesuaikan sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu nienetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyurnas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Banyumas yaitu tentang Tunjangan Perumahan dalam bentuk uang bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas dan Tunjangan Transportasi untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 69 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Wonosobo No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20, Pasal
25, Pasal 30, dan Pasal 39, Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Wonosobo, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo;
b.
bahwa dalam rangka peningkatan efektifitas kinerja dan
kesejahteraan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo,
beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonosobo
Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Wonosobo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Wonosobo Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 69
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak
Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kondisi sehingga perlu disesuaikan;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 69 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Adminsitratif Pimpinan Dan ANggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo yaitu tentang besaran tunjangan perumahan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Adminsitratif Pimpinan Dan ANggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat