Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Teknis Pemberian Honorarium Kepada Anggota Satuan Pelindungan Masyarakat yang meliputi Pemberian Honorarium, Mekanisme Usulan Penerima Honorarium, Penyaluran Honorarium, Pendanaan, Pertanggungjawaban, Monitoring Dan Evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat