Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 57 Tahun 2023

Penerapan Sistem Pengaturan Pembatasan Pembayaran Honorarium Pegawai Pada Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: SIRANTAS PHP, termasuk pengelolaannya oleh Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan, tata cara penggunaannya, termasuk penyusunan keputusan, penginputan data, pengolahan data honorarium, pengesahan daftar penerimaan honorarium, dan panduan penggunaannya oleh administrator dan user. Peraturan ini juga mencakup pembatasan jumlah honorarium berdasarkan eselon, pemeringkatan harga satuan honorarium, serta prosedur untuk pengesahan dan penggunaan daftar penerimaan honorarium sebagai dasar pembayaran dan pertanggungjawaban penatausahaan keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 57 Tahun 2023 tentang Penerapan Sistem Pengaturan Pembatasan Pembayaran Honorarium Pegawai Pada Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No. 57
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 41 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan