Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: SIRANTAS PHP, termasuk pengelolaannya oleh Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan, tata cara penggunaannya, termasuk penyusunan keputusan, penginputan data, pengolahan data honorarium, pengesahan daftar penerimaan honorarium, dan panduan penggunaannya oleh administrator dan user. Peraturan ini juga mencakup pembatasan jumlah honorarium berdasarkan eselon, pemeringkatan harga satuan honorarium, serta prosedur untuk pengesahan dan penggunaan daftar penerimaan honorarium sebagai dasar pembayaran dan pertanggungjawaban penatausahaan keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat