Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pemberian Honorarium Bab III Mekanisme Usulan Penerima Honorarium Bab IV Tugas dan Fungsi Bab V Pendanaan Bab VI Pertanggungjawaban Bab VII Monitoring dan Evaluasi Bab VIII Ketentuan Lain-Lain Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat