tunjangan pimpinan dan anggota dprd
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 83, BD.2022/NO.84
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi
Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa pelayanan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, bahwa untuk meningkatkan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam melakukan kegiatan representasi dan pelayanan serta kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas, diberikan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta dana operasional pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, bahwa penetapan kemampuan keuangan daerah dan pemberian besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta dana operasional pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2017.
- Materi pokok : Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Dan Dana Operasional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
- Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kemampuan Keuangan Daerah dan Besaran Penghitungan Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Jumlah halaman : 8 HLM
|