Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2022

Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Dan Dana Operasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
83
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.84
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 198 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 76 Tahun 2023 tentang Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Pimpinan DPRD
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 72 Tahun 2021 tentang Kemampuan Keuangan Daerah dan Besaran Penghitungan Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Dana Operasional Pimpinan DPRD

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan