Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2021

Kemampuan Keuangan Daerah dan Besaran Penghitungan Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Dana Operasional Pimpinan DPRD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Pemberian Tunjungan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kemampuan Keuangan Daerah, dan Besaran Tunjangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kemampuan Keuangan Daerah dan Besaran Penghitungan Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Dana Operasional Pimpinan DPRD
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
01 September 2021
Tanggal Pengundangan
01 September 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.72
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 328 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 83 Tahun 2022 tentang Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Yoggyakarta Nomor 84 Tahun 2020 tentang Kemampuan Keuangan Daerah dan Besaran Penghitungan Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan