kemampuan-keuangan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 72, BD.2021/NO.72
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kemampuan Keuangan Daerah dan Besaran Penghitungan Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Dana Operasional Pimpinan DPRD
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional dan
Pasal 9 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan
Administratrif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Kemampuan Keuangan Daerah dan Besaran Penghitungan Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2017.
- Materi pokok: Pemberian Tunjungan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kemampuan Keuangan Daerah, dan Besaran Tunjangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- Jumlah Halaman : 7 HLM
|