Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan program
pembangunan secara terukur, terencana dan
terperinci perlu menyusun Rencana Kerja
Pemerintah Daerah sebagai pedoman atau acuan
bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam
menyusun rencana kerja, program dan kegiatan
pembangunan setiap tahun; bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Magelang Tahun 2015 merupakan hasil
Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Kabupaten Magelang Tahun 2014 yang akan
dijadikan dasar penyusunan kegiatan
pembangunan dalam Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang
Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; eraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang RKPD merupakan suatu pedoman yang disusun dalam bentuk buku dengan suatu sistematika.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2014.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 14 Tahun 2014
PETUNJUK TEKNIS - PROGRAM SATU MILYAR SATU KECAMATAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TAHUN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2014/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PROGRAM SATU MILYAR SATU KECAMATAN DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2014
ABSTRAK:
Dalam rangka sinergitas dan memberikan arah yang jelas tentang penyelenggaraan Program Satu Milyar Satu Kecamatan sebagaimana diatur dalam Pergub Jambi No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Transfer Program Satu Milyar Satu Kecamatan Provinsi Jambi, perlu mengatur Pelaksanaan Program Satu Milyar satu Kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.17 Tahun 2013; Pergub Jambi No.4 Tahun 2014
Perbup InI mengatur mengenai Petunjuk Teknis Program Satu Milyar Satu Kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2014.
31 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014
RENCANa KERJA PEMERINTAH DAERAH Kabupaten BONE TAHUN 2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2014/NO.342
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka konsistensi pelaksanaan program
dan kegiatan serta kelancaran penyusunan APBD
Kabupaten Bone Ta9-un 20
__ 15j, antara lain diperlukan
Dokumen Rencana tcerja ,Pemerintah Daerah sebagai
Dokumen Rencana t. Pembangunan Tahunan Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2015;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 1,�2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indones Nomor 5234);
7. Perg,�'l'Ji'.� . ·Pe'merintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Jndonesia Tahun 2008
Nomor 21); l . :1.1
9. Peraturan Pemerintai Nornbr '60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4890);
10. Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah se bagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Peinerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kabupaten Bone Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 7);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2008
tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
(Musrenbang) (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2008 Nomor 8);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2013
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Bone Tahun 2013-2018
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013
Nomor 8);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun
2013 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bone Tahun �Anggaran 2014 (Lembaran
Daerah Nomor 9 Tahun 2013 Tanggal 21 Februari 2013);
16. Peraturan Bupati Bone Nomor 42 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Musrenbang Yang Terintegrasi;
17. Peraturan Bupati Bone Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Penjabaran Ariggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Ka bu paten Bone Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah
Kabuapten Bone Tahun 2013 nomor 359);
Menetapkan : PERATUAAN BUPATI TENTANG RENCANA
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE
2015. ,, '
BAB I
KETENTUAN UMUM
1 l :/
Pa.al 1 •:,.. J
KERJA
TAHUN
Dalam Peraturan Bupati Bone, yang dimaksudkan dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah
sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bone
4. Perencanaan pembangunan adalah suatu proses
penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan
berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya,
guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang
ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial
dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka
waktu tertentu.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang
selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen
perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5
(lima) tahun.
6. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya
disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah
untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut rencana
pembangunan tahunan daerah .
.
; :t-'
• J � • . ' . ,
'; : ' � •' I#
I•,'. a .... ,..
I I
I
I
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1). Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bone
Tahun · 2014 adalah dokumen perencanaan
pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) Tahun
yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2015 dan berakhir
pada 31 Desember 2015.
(2). Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015
sebagai
.,anfl dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 1 (satu)
buk� .(dj#u�e?� terlampir yang ��r1:1pakan bagian tidak
terp1s,1�art clan peraturan Bupati im.
- •"
,.
Pasal 3
.
; 1:·
•I . '
::. t ,,
Ii 1_
. .
'· ,
'. Ii .. -
(1). Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015
merupakan penjabaran darj. RPJMD Tahun 2008-2013.
(2). Rencana Kerja Pel1erint�h ;),Daerah Tahun 2014
merupakan pedomaif dalam Jpenyusunan rancangan
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015.
BAB III
RUANO LINGKUP
(1). RKPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 memuat:
a. Kerangka rancangan ekonomi daerah
b. Program prioritas pembangunan daerah
c. Rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju
(2). Rancangan kerangka ekonomi daerah sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1, memuat gambaran kondisi
ekonomi, kemampuan pendanaan dan pembiayaan
pembangunan daerah.
(3). Program prioritas pembangunan daerah, sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1, memuat program-program
yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar
masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkelanjutan
sebagai penjabaran dari RPJMD .
BAB IV
PENUTUP
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati im dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 13 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2015; bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah merupakan dokumen perencanaan yang akan
dipedomani oleh setiap Stakeholder dalam penyelenggaraan Pembangunan Daerah
Kabupaten Tapin pada Tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huraf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten
Tapin Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 027 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2015 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Rencana Kerja Pembangunan Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 13 Tahun 2014
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2013-2018
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2014/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG
NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2013-2018
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2013-2018, maka dipandang
perlu membuat peraturan pelaksanaannya;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a di atas,
maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana
telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun
2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, TambahanLembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Dokumentasi dan Informasi Hukum|156
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (Lembaran Negara
RepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846) ;
12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
13. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5043);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5243);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3373);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Dokumentasi dan Informasi Hukum|157
18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4663);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4815);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817);
23. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan
Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
24. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2010-2014;
25. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
27. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-
2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 243);
28. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 249);
29. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010,
Dokumentasi dan Informasi Hukum|158
Nomor 2);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2009, Nomor 6);
31. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Mekanisme
Perencanaan dan Sistem Penganggaran Partisipatif
Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2011, Nomor 4);
32. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 1);
33. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012-
2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 2).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2014.
NOMOR 13 TAHUN 2014
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 13 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan pedoman
dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (RAPBD) dan ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan Tahun 2015
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tahun 2007 Nomor 25; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 13
Tahun 2013 ; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 47
Tahun 2013
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, PEDOMAN PENYUSUNAN
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2014
PERBUP Kab. Demak No. 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Demak Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Demak Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat arah kebijakan sebagai komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Kerja Pemerintah Daerah menjadi pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dalam rangka memberikan arah kebijakan pembangunan tahunan daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Demak Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2012;
Pertauran Bupati ini mengatur tentang rencana kerja pemerintah daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
337 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Tahun 2014/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Jaminan Kesehatan Rembang Sehat Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2010 tentang Petunjuk Peraturan Daerah jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2010 tentang Program Jaminan Kesehatan Rembang Sehat (JKRS) sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu penyesuaian;
c. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Program Jaminan Kesehatan Rembang Sehat Kabupaten Rembang;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah;
8. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2010 tentang Petunjuk Peraturan Daerah jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Tengah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2001 Nomor 1);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang ((Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 1); 12. Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2010 tentang Program Jaminan Kesehatan Rembang Sehat (JKRS) Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010 Nomor 36);
13. Peraturan Bupati Rembang Nomor 47 Tahun 2011 tentang Program Jaminan Kesehatan Rembang Sehat (JKRS) Kabupaten Rembang ( Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 47);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud diselenggarakannya Program JKRS adalah terwujudnya pemeliharaan kesehatan dengan mutu yang terjamin dan berdampak pada peningkatan status kesehatan masyarakat.
(2) Tujuan diselenggarakannya Program JKRS adalah untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan serta meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat miskin atau tidak mampu.
(3) Program JKRS Sehat diselenggarakan dengan prinsip:
a. layanan kesehatan yang sesuai standar pelayanan kesehatan
b. layanan kesehatan dilakukan dengan prinsip terstruktur,berjenjang, transparansi dan akuntabilitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat