RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2014/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2015
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan program
pembangunan secara terukur, terencana dan
terperinci perlu menyusun Rencana Kerja
Pemerintah Daerah sebagai pedoman atau acuan
bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam
menyusun rencana kerja, program dan kegiatan
pembangunan setiap tahun; bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Magelang Tahun 2015 merupakan hasil
Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Kabupaten Magelang Tahun 2014 yang akan
dijadikan dasar penyusunan kegiatan
pembangunan dalam Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang
Tahun 2015;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; eraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang RKPD merupakan suatu pedoman yang disusun dalam bentuk buku dengan suatu sistematika.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2014.
- 4 hal
|