Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan : PERATUAAN BUPATI TENTANG RENCANA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE 2015. ,, ' BAB I KETENTUAN UMUM 1 l :/ Pa.al 1 •:,.. J KERJA TAHUN Dalam Peraturan Bupati Bone, yang dimaksudkan dengan : 1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Bone 4. Perencanaan pembangunan adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. 5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 6. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut rencana pembangunan tahunan daerah . . ; :t-' • J � • . ' . , '; : ' � •' I# I•,'. a .... ,.. I I I I BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 (1). Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Tahun · 2014 adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) Tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2015 dan berakhir pada 31 Desember 2015. (2). Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 sebagai .,anfl dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 1 (satu) buk� .(dj#u�e?� terlampir yang ��r1:1pakan bagian tidak terp1s,1�art clan peraturan Bupati im. - •" ,. Pasal 3 . ; 1:· •I . ' ::. t ,, Ii 1_ . . '· , '. Ii .. - (1). Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 merupakan penjabaran darj. RPJMD Tahun 2008-2013. (2). Rencana Kerja Pel1erint�h ;),Daerah Tahun 2014 merupakan pedomaif dalam Jpenyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015. BAB III RUANO LINGKUP (1). RKPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 memuat: a. Kerangka rancangan ekonomi daerah b. Program prioritas pembangunan daerah c. Rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju (2). Rancangan kerangka ekonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, memuat gambaran kondisi ekonomi, kemampuan pendanaan dan pembiayaan pembangunan daerah. (3). Program prioritas pembangunan daerah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, memuat program-program yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkelanjutan sebagai penjabaran dari RPJMD . BAB IV PENUTUP Pasal 4 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati im dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
20 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2014
Tanggal Berlaku
20 Mei 2014
Sumber
BD.2014/NO.342
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 484 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan