Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud diselenggarakannya Program JKRS adalah terwujudnya pemeliharaan kesehatan dengan mutu yang terjamin dan berdampak pada peningkatan status kesehatan masyarakat. (2) Tujuan diselenggarakannya Program JKRS adalah untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan serta meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat miskin atau tidak mampu. (3) Program JKRS Sehat diselenggarakan dengan prinsip: a. layanan kesehatan yang sesuai standar pelayanan kesehatan b. layanan kesehatan dilakukan dengan prinsip terstruktur,berjenjang, transparansi dan akuntabilitas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat