Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 35 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Demak Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Demak Tahun 2015 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Demak Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2015
Sumber
BD.2015/NO.35
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Demak No. 13 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Demak Tahun 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan