Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 913/KEP.114-BANG/III/2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 12/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 12 /HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PENYUSUN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Penyusun Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2023, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati 1n1,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
-
-
6 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 55 /HK /2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55 /HK /2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 55/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PANITIA, PENGAJAR, PENYUSUN MODUL, TENAGA PENDAMPING DAN PESERTA PELATIHAN KEWIRAUSAHAAN BAGI PENGUSAHA MIKRO KEGIATAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO YANG DILAKUKAN MELALUI PENDATAAN, KEMITRAAN, KEMUDAHAN PERIZINAN, PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN KOORDINASI DENGAN PEMANGKU KEPENTINGAN SUB KEGIATAN PENINGKATAN PEMAHAMAN DAN PENGETAHUAN USAHA MIKRO SERTA KAPASITAS DAN KOMPETENSJ SUMBER DAYA MANUSIA USAHA MIKRO DAN KEWIRAUSAHAAN TAHUN ANGGARAN
2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya dalam bidang teknis bagi Pengusaha Mikro di Kabupaten
Karangasem, perlu dilaksanakan Pelatihan Kewirausahaan bagi Pengusaha Mikro di Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Pelatihan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Panitia,
Pengajar, Penyusun Modul, Tenaga Pendamping dan Peserta Pelatihan Kewirausahaan Bagi Pengusaha Mikro Kegiatan Pemberdayaan Usaha
Mikro Yang Dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Pemangku
Kepentingan Sub Kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Usaha Mikro serta Kapasitas dan Kompetensi Sumber Daya Manusia
Usaha Mikro dan Kewirausahaan Melalui Pelatihan Kewirausahaan Bagi Pengusaha Mikro Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
c. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil, serta Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Satuan Biaya Tertinggi Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Program Peningkatan Kapasitas Koperasi
dan Usaha Mikro dan Kecil;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang
Panitia, Pengajar, Penyusun Modul, Tenaga Pendamping dan Peserta Pelatihan Kewirausahaan Bagi Pengusaha Mikro Kegiatan Pemberdayaan
Usaha Mikro Yang Dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Pemangku
Kepentingan Sub Kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Usaha Mikro serta Kapasitas dan Kompetensi Sumber Daya Manusia
Usaha Mikro dan Kewirausahaan Melalui Pelatihan Kewirausahaan Bagi Pengusaha Mikro Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16 Tahun 2022
Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Penyusun Modul Pelatihan Kewirausahaan Bagi Pengusaha Mikro Kabupaten karangasem sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu diberikan Honorarium
dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini,
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
-
-
13 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 20 / HK / 2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20 / HK / 2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM OMOR 20 / HK /2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PELAKSANA KEGIATAN PADUAN SUARA DAN AUBADE SERTA KORP MUSIK PEMERINTAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan peringatan hari-hari besar Nasional dan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Karangasem dibutuhkan iringan musikalitas yang baik dan teratur;
b. bahwa berkenaan dengan adanya penataan Paduan Suara dan Aubade serta Tim Korp Musik Pemerintah Kabupaten Karangasem, serta untuk memperlancar
peiaksanaan program/kegiatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023 maka Keputusan Bupati Nomor
115/HK/2022 tentang Paduan Suara dan Aubade serta Korp Musik Pemerintah Kabupaten Karangasem perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pelaksana
Kegiatan Paduan Suara dan Aubade serta Korp Musik Pemerintah Kabupaten Karangasem Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Pada saat Keputusan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan
Bupati Nomor 115/HK/2022 tentang Paduan Suara dan
Aubade serta Korp Musik Pemerintah Kabupaten
Karangasem, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
-
-
12 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 23/2023 Tahun 2023
Pemberian Insentif Kelebihan Waktu Kerja Bagi Tenaga Kesehatan Pada RSUD Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun Yang Bertugas Pada Malam Hari dan Hari Libur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Kelebihan Waktu Kerja Bagi Tenaga Kesehatan Pada RSUD Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun Yang Bertugas Pada Malam Hari dan Hari Libur
ABSTRAK:
a. RSUD Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara terus menerus dalam waktu 24 jam sehingga perlu menugaskan Petugas Medis, Paramedis, dan Non Paramedis pada malam hari dan hari libur, agar dapat memberikan pelayanan kesehatan secara optimal
b. dalam rangka pemberian pelayanan secara oltimal perlu diberikan insentif kelebihan waktu kerja pada malam hari dan hari libur sebagai imbalan atas pelayanan kesehatan terhadap kelebihan waktu kerja untuk meningkatkan motivasi kerja tenaga kesehatan di RSUD Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun
UU No/54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.44 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014; UU No.17 TAhun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.79 Tahun 2018; Perbup Sarolangun No.73 Tahun 2020; Perbup Sarolangun No.13 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Insentif Kelebihan Waktu Kerja Bagi Tenaga Kesehatan Pada RSUD Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun Yang Bertugas Pada Malam Hari dan Hari Libur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1.2 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kota Surakarta bertujuan untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan kinerja instansi
pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas
yang disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab,
kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif lainnya;
bahwa berdasarkan evaluasi pendapatan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun
2020 tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu
diubah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pasal 125 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah,
Pasal 28 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
serta Pasal 75 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2018 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2018;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang penyisipan ayat (1a) pada Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2020 diubah.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 39/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 39 /HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang REALISASI PENERIMAAN DAN BESARNYA PEMBAYARAN INSENTIF PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TRIWULAN IV TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Tambahan Penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja Instansi dalam
melakukan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. bahwa besarnya pembayaran Insentif didasarkan pada capaian kinerja yaitu Realisasi Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun
Anggaran 2022 yang telah ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Realisasi Penerimaan dan
Besarnya Pembayaran Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Triwulan IV Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016,
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021,Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022,Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017,Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021,
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022,Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022,
Menetapkan Realisasi Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Triwulan IV Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
-
-
6 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 9/A-03/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9/A-03/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 9/A-03/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA KEGIATAN DAN PENUNJUKAN NARASUMBER/PEMBAHAS, MODERATOR DAN PEMBAWA ACARA SERTA PENETAPAN PESERTA PADA KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai upaya, salah satunya melalui kegiatan Bimbingan Teknis;
b. bahwa untuk mendukung dan memperlancar pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Panitia Pelaksana Kegiatan dan menunjuk
Narasumber/Pembahas, Moderator dan Pembawa Acara serta menetapkan Peserta;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan dan
Penunjukan Narasumber/Pembahas, Moderator dan Pembawa Acara serta Penetapan Peserta Pada Kegiatan Bimbingan Teknis Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2023;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 94 Tahun 2019
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 54 Tahun 2022
Membentuk Panitia Pelaksana Kegiatan dan Menunjuk Narasumber/Pembahas, Moderator dan Pembawa Acara serta Menetapkan Peserta Pada Kegiatan Bimbingan Teknis
Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2023 dengan susunan keanggotaan dan daftar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Keputusan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
-
-
8 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 27 /HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27 /HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 27/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PENDAMPING KELUARGA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING KABUPATEN KARANGASEM
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penurunan Stunting di Kabupaten Karangasem melalui Tim Pendamping Keluarga rnaka untuk kelancaran pelaksanaan
tugasnya berdasarkan ketentuan Bab II huruf D angka 4 huruf b, Lampiran Peraturan Sadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023, maka kepada
anggota Tim perlu diberikan paket data/pulsa untuk pelaporan dan biaya operasional untuk tim pendamping keluarga, serta berdasarkan Surat
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali Nomor 5162/BL.02/J5/2022 tentang Optirnalisasi Kornposisi Tim Pendamping Keluarga, dimana
Kabupaten Karangasem rnasih kekurangan Kader Tim Pendamping Keluarga sebanyak 74 orang dan terdapat penggantian nama kader tim pendamping
keluarga yang disebabkan oleh pengunduran diri oleh kader dimaksud;
b. bahwa dengan adanya pemberian paket data/pulsa dan biaya operasional, optimalisasi komposisi tim pendamping keluarga dan penggantian kader tim
pendamping keluarga sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Keputusan Bupati Nomor 428/HK/2021 tentang Tim Pendamping Keluarga
dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Karangasem, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Bupati
Nomor 420/HK/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor 428/HK/2021 tentang Tim Pendamping Keluarga dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Karangasem, perlu
ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim
Pendamping Keluarga Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Karangasem;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya
Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karangasem.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
--
51 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 131/E-04/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 131/E-04/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR NOMOR 131/E-04/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENUNJUKAN NARASUMBER PENDAMPING KONTRAK PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembangunan strategis pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar dapat berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar membutuhkan Narasumber dalam pelaksanaannya.
b. bahwa dalam rangka pemenuhan Narasumber tersebut,maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Gianyar berkoordinasi dengan Advisor LKPP RI;
c. bahwa mengingat pentingnya peran Narasumber sebagaimana dimaksud huruf b dalam pembangunan strategis tersebut, maka perlu menetapkan Narasumber
Pendamping Kontrak;
d. bahwa penetapan Narasumber sebagaimana dimaksud dalam huruf c, ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 94 Tahun 2019
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 54 Tahun 2022
Menunjuk Narasumber Pendamping Kontrak pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
ini.Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
-
-
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat