Pemberian Insentif Kelebihan Waktu Kerja Bagi Tenaga Kesehatan Pada RSUD Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun Yang Bertugas Pada Malam Hari dan Hari Libur
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23/2023, BD 2023 (23)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Kelebihan Waktu Kerja Bagi Tenaga Kesehatan Pada RSUD Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun Yang Bertugas Pada Malam Hari dan Hari Libur
ABSTRAK: |
- a. RSUD Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara terus menerus dalam waktu 24 jam sehingga perlu menugaskan Petugas Medis, Paramedis, dan Non Paramedis pada malam hari dan hari libur, agar dapat memberikan pelayanan kesehatan secara optimal
b. dalam rangka pemberian pelayanan secara oltimal perlu diberikan insentif kelebihan waktu kerja pada malam hari dan hari libur sebagai imbalan atas pelayanan kesehatan terhadap kelebihan waktu kerja untuk meningkatkan motivasi kerja tenaga kesehatan di RSUD Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun
- UU No/54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.44 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014; UU No.17 TAhun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.79 Tahun 2018; Perbup Sarolangun No.73 Tahun 2020; Perbup Sarolangun No.13 Tahun 2016
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Insentif Kelebihan Waktu Kerja Bagi Tenaga Kesehatan Pada RSUD Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun Yang Bertugas Pada Malam Hari dan Hari Libur
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
- 7
|