REALISASI-PENERIMAAN-DAN-BESARNYA-PEMBAYARAN-INSENTIF-PAJAK-DAERAH-DAN-RETRIBUSI-DAERAH-TRIWULAN-IV-TAHUN-ANGGARAN-2022
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 39 /HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang REALISASI PENERIMAAN DAN BESARNYA PEMBAYARAN INSENTIF PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TRIWULAN IV TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Tambahan Penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja Instansi dalam
melakukan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. bahwa besarnya pembayaran Insentif didasarkan pada capaian kinerja yaitu Realisasi Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun
Anggaran 2022 yang telah ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Realisasi Penerimaan dan
Besarnya Pembayaran Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Triwulan IV Tahun Anggaran 2022;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016,
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021,Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022,Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017,Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021,
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022,Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022,
- Menetapkan Realisasi Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Triwulan IV Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
- -
- -
- 6 Halaman dan Lampiran
|