PERGUB Prov. Gorontalo No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 53 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. Gorontalo No. 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 53 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi GorontaloTahun Anggaran 2022
perubahan atas peraturan gubernur gorontalo nomor 53 tahun 2021 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2022/No.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 53 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan pemberian pinjaman nomor 01 tanggal 1 desember 2021 antara PT. sarana multi infrastruktur (persero)
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Pergub No. 53 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 53 Tahun 2021 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi gorontalo tahun anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2022
PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS (PT). BUMI AGRO LAMPUNG SEJAHTERA (PERSEROAN DAERAH)
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Bumi Agro Lampung Sejahtera (Perseroan Daerah)
ABSTRAK:
a. bahwa Provinsi Lampung memiliki potensi di bidang pertanian yang besar untuk dikelola dan dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah;
b. bahwa Badan Usaha Milik Daerah dapat berperan strategis dalam pembangunan ekonomi bidang pertanian daerah dan dapat membe rikan multiplier effect yang sangat besar bagi perekonomian masyarakat;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, dan Pasal 4 ayat (21 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebaqaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (Pf). Bumi Agro Lampung Sejahtera (Perseroan Daerah) ;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 14 Tahun 1964, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU Ni 25 Tahun 2007, UU Ni 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 24 Tahun 2019, PP No 1 Tahun 2008, PP No 50 Tahun 2011, PP No 27 Tahun 2014, PP No 7 Tahun 2016, PP No 54 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 16 Tahun 2018, PerMendagri No 52 Tahun 2012, PerMendagri No 80 tahun 2015, PerMendagri No 37 Tahun 2018, PerMendagri No 118 Tahun 2018, PerMendagri No 77 Tahun 2020, Perda Provinsi Lampung No 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Bumi Agro Lampung Sejahtera (Perseroan Daerah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Uji Kompetensi dan Registrasi Bidan
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No.38 Tahun 2007, dalam Lampiran huruf B bidang Kesehatan angka 3 sumber daya manusia kesehatan disebutkan salah satu kewenangan Pemerintah Provinsi adalah registrasi, akreditasi dan sertifikasi tenaga kesehatan tertentu skala provinsi. Berdasarkan Keputusan Mentri Kesehatan No.922/Menkes/SK/X/2008 , Pemerintah Provinsi adalah koordinatir pelaksanaan proses sertifikasi, pelaksanaan proses registrasi bagi tenaa kesehatan yang telah lulus uji kompetensi dengan menggunakan surat tanda registrasi. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Kesehatan No.900/Menkes/SK/VII/2002, Kepala Dinas Kesehatn Provinsi melakukan registrasi berdasarkan permohonan bidan untuk menerbitkan Surat Izin Bidan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.36 Tahun 2009; PP No.32 Tahun 1996; PP No.38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan No.900/Menkes/SK.VII/2002; Peraturan Menteri Kesehatan No.131/Menkes/SK/II/2004; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan No.34 Tahun 2005 dan No.1138/Menkes/PB/VIII/2005; Keputusan Menteri Kesehatan No.369/Menkes/SK/III/2007; Peraturan Menteri Kesehatan No.125/Menkes/SK/II/2008; Keputusan Menteri Kesehatan No.922/Menkes/SK/X/2008; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.2 Tahn 2006; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan daerah ini diatur mengenai Uji Kompetensi dan Registrasi Bidan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Metode dan Hasil Uji Kompetensi, Pembinaan dan Pengawasan serta Ketentuan Pidana bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana yang telah ditentukan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD.2017/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan mengoptimalkan pendapatan daerah
yang bersumber dari retribusi jasa umum dengan
memperhatikan biaya penyediaan, kemampuan
masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian
atas pelayanan;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 dalam hal pengujian
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 198 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59
Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3980);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
119, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun
2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2005 Nomor 9);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun
2011tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Nomor 4);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2012 Nomor 10).
(1) Perhitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa
meliputi belanja langsung terkait kegiatan pengawasan dan pengendalian
menara telekomunikasi berupa belanja perjalanan dinas dan belanja
barang habis pakai.
(2) Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan formulasi dengan
memperhitungkan faktor jenis menara dan jarak tempuh.
(3) Formula perhitungan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah sebagai berikut:
RPMT = KJM + KJJT x TARIF
2
Keterangan:
RPMT : Retribusi Pengendalian Menara telekomunikasi
KJM : Koefisien Jenis Menara
KJJT : Koefisien Jarak Tempuh
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2011 Nomor 9)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Nomor 4)
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Parkir
ABSTRAK:
Untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan serta pelayanan terhadap kebutuhan parkir, dengan Perda No. 3 Tahun 2013 telah ditetapkan pengaturan tentang penyelenggaraan parkir. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan parkir, khususnya parkir di dalam ruang milik jalan dan di luar milik jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten OKU, perlu dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga, maka perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2013; Kepmenhub No. 66 Tahun 1993; Kepmenhub No. 4 Tahun 1994; Perda No. 3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur perubahan ketentuan mengenai pengelolaan parkir dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang berbadan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Mengubah Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Parkir
Tata cara pelaksanaan tanggung jawab penyelenggaraan parkir di dalam ruang milik jalan dan di luar milik jalan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Partisipasi Pihak Ketiga Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya percepatan pembangunan daerah yang
semakin meningkat dan untuk menunjang kesejahteraan
masyarakat di daerah, bukan hanya menjadi tugas dan
tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan juga
merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat. Dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah,
maka Pemerintah Daerah perlu menggalang partisipasi aktif
p i h ak ketiga baik melalui perorangan maupun badan
dalam kegiatan pembangunan, baik dalam hal
pembiayaan,kegiatan, maupun dukungan barang dan jasa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN PARTISIPASI PIHAK KETIGA;
BAB III
BENTUK PARTISIPASI PIHAK KETIGA;
BAB IV
TATA CARA PENGELOLAAN;
BAB V
PEMANFAATAN;
BAB VI
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN;
BAB VII
PENYIDIKAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2016.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 25A Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Tahun 2020/ No. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
a. bahwa tambahan penghasilan merupakan salah satu
bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator
penilaian yang terukur dan seragam sehingga dapat
meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota
Surakarta;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah mengamanatkan Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai ASN Daerah ditetapkan
dengan Perkada dengan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah mengamanatkan, Pemerintah Daerah
menetapkan pemberian tambahan penghasilan pegawai
ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dengan Peraturan
Kepala Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang lingkup pemberian TPP, meliputi:
a. Prinsip pemberian TPP;
b. Kriteria Pemberian TPP;
c. Penetapan Besaran TPP;
d. Penilaian Kinerja dan Disiplin;
e. Penilaian Pemberian TPP; dan
f. Prosedur dan Tata Cara Pembayaran TPP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota
Surakarta Nomor 25A Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Berbasis
Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN WILAYAH PENGAWASAN INSPEKTORAT KABUPATEN MUARA ENIM
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muara Enim dan dalam upaya efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kabupaten Muara Enim yang wilayah pengawasannya meliputi seluruh Kabupaten Muara Enim, maka perlu mengatur pembagian wilayah pengawasan lingkup inspektorat dengan suatu perbup.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembagian wilayah pengawasan Inspektorat Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan Inspektur adalah Inspektur Kabupaten Muara Enim. Inspektur Pembantu adalah Pejabat Struktural setara Eselon III.a yang bertugas membantu Inspektur dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan kasus pengaduan. Wilayah pengawasan adalah wilayah kerja yang menjadi tanggungjawab
Inspektur Pembantu. Wilayah pengawasan terdiri dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan BUMD dalam lingkup pemerintah kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Mencabut Perbup No. 45 Tahun 2015 tentang Pembagian Wilayah Pengawasan Inspektorat Kabupaten Muara Enim
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 32 Tahun 2014 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja pada RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 44 dan Pasal 95 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu mengubah Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 32 Tahun 2014 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja pada RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Tengah. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telahdiubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Tengah. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banjarnegara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banjarnegara. Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 32 Tahun 2014 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja pada RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA PADA RSUD HJ.ANNA LASMANAH BANJARNEGARA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Baubau
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan dan meningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, diperlukan usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah sekaligus mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam penyediaan air bersih, sehingga untuk mendukung upaya dari PDAM dalam meningkatkan penyediaan air bersih yang merata bagi seluiruh masyarakat dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya, diperlukan penambahan penyertaan modal daerah pada PDAM
UUD 1945, UU No 13 Tahun 2001, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, UU No 17 Tahun 2019, PP No 8 Tahun 2007, PP No 2 Tahun 2012, PP No 27 Tahun 2014, PP No 121 Tahun 2015, PP No 122 Tahun 2015, PP No 12 Tahun 2017, PP No 54 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 3 Tahun 1990, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 2 Tahun 2007, Permendagri No 52 Tahun 2012, Permenkeu No 188/PMK.07/2012, Perda No 9 Tahun 2003, Perda No 3 Tahun 2009, Perda No 6 Tahun 2017
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Bentuk, Penambahan Penyertaan Modal, Tata Cara Pencairan, Pengawasan, serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat