Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2010

Uji Kompetensi dan Registrasi Bidan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan daerah ini diatur mengenai Uji Kompetensi dan Registrasi Bidan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Metode dan Hasil Uji Kompetensi, Pembinaan dan Pengawasan serta Ketentuan Pidana bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana yang telah ditentukan Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Uji Kompetensi dan Registrasi Bidan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
09 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2010
Tanggal Berlaku
10 Maret 2010
Sumber
LD.2010/NO.2
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 477 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan