pajak dan retribusi daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD.2017/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan mengoptimalkan pendapatan daerah
yang bersumber dari retribusi jasa umum dengan
memperhatikan biaya penyediaan, kemampuan
masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian
atas pelayanan;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 dalam hal pengujian
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 198 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59
Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3980);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
119, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun
2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2005 Nomor 9);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun
2011tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Nomor 4);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2012 Nomor 10).
- (1) Perhitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa
meliputi belanja langsung terkait kegiatan pengawasan dan pengendalian
menara telekomunikasi berupa belanja perjalanan dinas dan belanja
barang habis pakai.
(2) Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan formulasi dengan
memperhitungkan faktor jenis menara dan jarak tempuh.
(3) Formula perhitungan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah sebagai berikut:
RPMT = KJM + KJJT x TARIF
2
Keterangan:
RPMT : Retribusi Pengendalian Menara telekomunikasi
KJM : Koefisien Jenis Menara
KJJT : Koefisien Jarak Tempuh
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2011 Nomor 9)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Nomor 4)
- 13 halaman
|