Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Pusat Data Pemerintah Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah
Kota Pematangsiantar sehingga dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance), diperlukan adanya Pedoman Pengelolaan Pusat Data Pemerintah Kota Pematangsiantar
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pedoman Pengelolaan Pusat Data Pemerintah
Kota Pematangsiantar; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
6 Hlmn. Lampiran 9 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Dan Penyebaran Bahan Kampanye Pada Pemilihan Umum Dan/Atau Pemilihan Di Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran, ketertiban, kedayagunaan dan kehasilgunaan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga telah diatur mengenai kriteria dan tata cara penggunaan barang milik daerah dan pemasangan alat peraga kampanye; bahwa sehubungan kondisi barang milik daerah berupa lapangan yang diperuntukan sebagai tempat kampanye mengalami perubahan, maka Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga, perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Perizinan Secara Terpadu Satu Pintu; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga;
Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga terkait jenis barang daerah yang dilarang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
Mengubah Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Keputusan Bupati Jepara Nomor 061.2/597 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan tuntutan tugas/kegiatan lapangan, peninjauan lapangan atau kunjungan kerja bagi Pegawai Negeni Sipil Wanita yang memerlukan gerakan/langkah bebas serta aman, maka perlu diadakan penambahan Pakaian Dinas Lapangan Biasa (PDLB); bahwa untuk maksud tersebut huruf a, perlu diadakan perubahan terhadap Keputusan Bupati Jepara Nomor 061.2/597 Tahun 2001 tentang Pedoman Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara dengan Perturan Bupati;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Keputusan Bupati Jepara Nomor 061.2/597 Tahun 2001 tentang Pedoman Pakaian Dias di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara. Pasal 5 ditambah angka 8. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13, disisipkan 1 (satu) Pasal "Pasal 12 A".
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2005.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2021
PERBUP Kab. Ciamis No. 56 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembiayaan Jaminan Kesehatan di Kabupaten Ciamis
PERWALI Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2023 tentang Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga Barang Dan Standar Biaya Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun 2023
PERWALI Kota Gorontalo No. 19 Tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga Barang dan Jasa serta Standar Biaya di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
Diubah dengan :
PERWALI Kota Gorontalo No. 32 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga Barang Dan Jasa Serta Standar Biaya Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
Diubah sebagian dengan :
PERWALI Kota Gorontalo No. 32 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga Barang Dan Jasa Serta Standar Biaya Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat 11 Gorontalo Nomor 15 Tahun 1992 tentang Pendiiian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat 11 Gorontalo
ANALISIS STANDAR BELANJA, STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN JASA SERTA STANDAR BIAYA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA GORONTALO
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD 2022 (3)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga Barang dan Jasa serta Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No 38 Tahun 2000, UU No 17 tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No 11 Tahun 2020, PP No 27 Tahun 2014, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 19 Tahun 2016, Permendagri No 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mangatur tentang Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga Barang dan Jasa serta Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, analisis standar belanja, standar satuan harga barang dan jasa, standar biaya, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku maka : 1. Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 39 Tahun 2020 tentang Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, 2. Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 45 Tahun 2020 tentang Analisa Standar Belanja Pemerintah Kota Gorontalo, 3. Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor : 195/4/V/2020 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontaio dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toli-Toli Nomor 3 Tahun 2023
TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2023/NO.376
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) serta Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD), Pembagian ADD, dan Penyaluran ADD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
5 Halaman, Lampiran 6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 03 Tahun 2023
KESEHATAN - MASYARAKAT - STANDAR PELAYANAN - BLUD - UPT
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2023/03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Peraturan Menkes No. 4 Tahun 2019; Peraturan Menkes No. 43 Tahun 2019; Permendagri No. 59 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Jenis Pelayanan, Indikator, Standar (Nilai), Batas Waktu Pencapaian dan Uraian SPM dan Pelaksanaan SPM; Pelaksanaan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
28 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Khusus Kegiatan Pengawasan Pada Inspektorat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi peran, fungsi pembinaan, dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Pasangkayu, perlu menyediakan alokasi anggaran bagi Inspektorat Kabupaten Pasangkayu, bahwa Alokasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, disediakan dalam bentuk satuan biaya khusus guna melaksanakan program kerja pengawasan tahunan dan kegiatan pengawasan lainnya untuk pemenuhan kebutuhan selama melaksanakan tugas pengawasan agar tetap
menjaga profesionalisme, integritas, obyektifitas dan independensi maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Khusus Kegiatan Pengawasan Pada Inspektorat;
UU No.7 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.28 Tahun 2007; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Pasangkayu No.8Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar/pedoman biaya khusus Pengawasan oleh Inspektorat diLingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pasangkayu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/No.2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Kerjasama Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan dalam Pasal 85 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa perlu mengatur
pedoman kerjasama desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan tentang Pedoman Kerjasama
Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Pedoman suatu
rangkaian kegiatan yang terjadi karena
ikatan formal antar desa atau desa
dengan pihak ketiga untuk bersamasama
melakukan kegiatan usaha guna
mencapai tujuan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur Kerja sama Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2023
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Standar Satuan Harga Dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2023
Mengubah sebagian :
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Standar Satuan Harga
Dan Standar Biaya Umum
Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa standar satuan harga dan standar biaya umum tahun anggaran 2023 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2022; bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan untuk kedua kalinya.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2022.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 63 Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 63 Tahun 2022.
Jumlah halaman : 10 HLM, Penjelasan : 240 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat