Pergub ini mengatur tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Riau. Pergub ini bertujuan untuk: a. membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19; b. meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Covid-19; c. memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19; dan menanggapi dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Covid-19. Ruang lingkup Pergub ini meliputi; a. pelaksanaan PSBB; b. hak, kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB; c. sumber daya penanganan Covid-19; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; e. pendanaan; dan f. sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat