Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tanda Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebunan di Provinsi Sumatera Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinisi Sumatera Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penetapan harga Tandan Buah Segar, Kerjasama Pekebun, syarat-syarat penerimanaan Tandan Buah Segar di Pabrik Pengolahan serta Tata Cara Pembelian dan Pembayaran tandan Buah Segar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tanda Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebunan di Provinsi Sumatera Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
03 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2020
Tanggal Berlaku
03 Juli 2020
Sumber
BD.2020/Nomor 23
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1349 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan