Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa Rencana Kelja Pembangunan Daerah menjadi Pedoman penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 285 ayat (I) dan ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah dapat diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan tahun berjalan yang disebabkan sesuai kriteria yang telah ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Rencana Ker-ja Pembangunan Daerah Tahun 2014;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Thaun 2004; UU no. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU no. 33 Tahun 2004; UU nO. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 23 Tahun 2013; PERGUB No. 15 Tahun 2014; PERDA No. 2 Tahun 2004; PERDA No. 2 Tahun 2013; PERDA No. 6 Tahun 2009; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2013; PERDA No. 7 Tahun; PERBUP No. 16 Tahun 2013.
Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut (RKPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014 adalah
Rencana Tahunan yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Perubahan RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014 merupakan dokumen lanjutan dari RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014, yang disusun akibat terjadinya perubahan asumsi-asumsi dari RKPD Tahun 2014 yang meliputi: perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 19 Tahun 2014
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TAHUN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2014/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 21 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2014
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah, Perbup Tanjung Jabung Timur No. 21 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2014, dipandang perlu dilakukan perubahan;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu membentuk Perbup Tanjung Jabung Timur No. 21 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2014
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Perpres No.5 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012; Permendagri No.23 Tahun 2013; Permendagri No.27 Tahun 2013; Perda No.27 Tahun 2013; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.01 Tahun 2008; Perda No.02 Tahun 2008; Perda No.03 Tahun 2008; Perda No.04 Tahun 2008; Perda No.14 Tahun 2013; Perda No.17 Tahun 2013
Perbup Ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2014.
Mengubah ketentuan Pasal 2, Pasal 3
7 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN PASER TAHUN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan arah dan pedoman
pelaksanaan pembangunan daerah Tahun 2015, dipandang
perlu menetapkan dokumen Rencana Kerja Pembangunan
Daerah Tahun 2015;
b. bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015 yang
didalamnya terdapat Tujuan sasaran dan Fungsi RKPD,
Landasan Hukum, Visi dan Misi, Evaluasi Rencana Kerja
Pembangunan Daerah, Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah
Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah dan Rencana
Program dan Dana Indikatif serta Kaidah Pelaksanaan,
mempunyai arti yang khusus dan strategis memuat apa yang
hendak dicapai dalam satu tahun kedepan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Paser tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2015.
DASAR HUKUM;UUD No 27 1945;UU No25 Tahun 2004.
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah;
2. Daerah adalah Kabupaten Paser;
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser;
4. Rencana adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat,
melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia;
5. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja
Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen Perencanaan Nasional
untuk periode 1 (satu) tahun;
6. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Kabupaten Paser, yang selanjutnya disebut
Rencana Kerja Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD, adalah
dokumen. perencanaan Kabupaten Paser untuk periode 1 (Satu) Tahun yaitu tahun
2015 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2015 dan berakhir pada tanggal 31
Desember 2015;
Pasal 2
(1) RKPD Tahun 2015 merupakan penjabaran dari hasil Musyawarah Perencanaan
Pembangunan, dengan mengacu RKP, RKPD Provinsi Kalimantan Timur, kondisi
lingkungan strategis daerah, hasil evaluasi RKPD tahun sebelumnya dan Renja-
SKPD.
(2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 3
(1) RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas
pembangunan daerah serta rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju, baik yang
dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat.
(2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi :
a. acuan penyusunan Renja-SKPD, berupa program/kegiatan SKPD dan/atau lintas
SKPD;
b. landasan penyusunan KUA dan PPAS;dan
c. KUA dan PPAS hasil pembahasan dengan DPRD menjadi Pedoman bagi
Pemerintah Daerah dalam penyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2015.
Pasal 4
(1) SKPD membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja
dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja dari
masing-masing target sasaran yang telah ditetapkan dalam RKPD Tahun 2015
dan/atau APBD Tahun Anggaran 2015.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah dan Kepala Bagian Pembangunan paling lambat 14
(empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(3) Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan
evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh SKPD yang
bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2014.
8hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 19 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PEDESAAN INTEGRASI SISTEM PEMBANGUNAN PARTISIPATIF-SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
(PNPM-MP INTEGRASI SPP- SPPN) KABUPATEN SAMPANG
TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu pendekatan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional adalah perencanaan partisipatif yang dilaksanakan oleh masyarakat, untuk mendapatkan aspirasi dan membangun rasa memiliki terhadap hasil pembangunan;
b. bahwa untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat, perlu disusun suatu kebijakan mengenai tujuan, prinsip proses pembangunan yang dilakukan dengan pendekatan melalui pemberdayaan masyarakat, berdasarkan Surat Dirjen PMD Nomor 414.2/8509/PMD perihal Penetapan Lokasi PNPM MPd Integrasi SPP-SPPN T.A. 2014;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan Integrasi Sistem Pembangunan Partisipatif-Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (PMPM-MP Integrasi SPP-SPPN)
Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor : 1 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
Dengan Peraturan ini ditetapkan Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan Integrasi Sistem Pembangunan Partisipatif-Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (PMPM-MP Integrasi SPP- SPPN) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2014; merupakan petunjuk untuk koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pembangunan daerah serta untuk evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2014.
Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pembangunan daerah yang berbasis pada kepentingan masyarakat Kabupaten Jepara Tahun 2015 dan sesuai dengan amanat Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jepara Tahun 2015 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Jepara untuk periode tahun 2015 dan sebagai pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2015. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jepara Tahun 2015 beserta matriknya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2014.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 19 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Koridor Jalan
Ir. Soekarno Dan Jalan Palem Raya Kecamatan Grogol
Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031
menyebutkan bahwa PKLp berada di Kecamatan Grogol; bahwa Koridor Jalan Ir. Soekarno dan Jalan Palem Raya di
Kecamatan Grogol telah berkembang secara pesat perlu
didukung dengan penataan koridor yang terencana, sehingga
pertumbuhan dan perkembangan dapat dikendalikan sesuai
dan selaras dengan penataan ruang kota maka perlu disusun
rencana rinci dan operasional dalam bentuk Rencana Tata
Bangunan dan Lingkungan (RTBL) sebagai pedoman
pelaksanaan pengendalian bangunan dan lingkungan
kawasan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
Koridor Jalan Ir. Soekarno dan Jalan Palem Raya Kecamatan
Grogol Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang azas, maksud dan tujuan, ruang lingkup perencanaan, komponen perencanaan, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, jangka waktu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Integritas Sistem Pembangunan Partisipatif Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Di Kabupaten Serang
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberdayaan masyarakat dalam penyusunan perencanaan pembangunan perdesaan yang sinergis dengan pembangunan di Kabupaten Serang dan Nasional perlu menetapkan Peunjuk Teknis Opeasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Integritas Sistem Pembangunan Partisipatif Sistem Perencanaan Pembaunan Nasional di Kabupaten Serang dengan Peraturan Bupati.
1. UU No. 23 Tahun 2000; 2. UU No. 17 Tahun 2003; 3. UU No. 25 Tahun 2004; 4. UU No. 32 Tahun 2004; 5. UU No. 33 Tahun 2004;
Bab III: Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah dan Kebijakan Keuangan Daerah; Bab IV: Pendanaan Bab V: Organisasi Pelaksanaan Bab VI: Pengendalian Dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 18 Tahun 2014
PERBUP Kab. Rokan Hilir No. 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Bupati Rokan Hilir tentang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2015
PERBUP Kab. Rokan Hilir No. 23a Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2015
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Rokan Hilir agar dapat dilakukan secara berdaya guna dan berhasilguna, perIu disusun rencana kerja tahunan , sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, mengamanatkan Rencana Keija Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala DaeraH, maka perlu adanya peraturan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : 1. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Huiu, Kabupaten Rokan Hiiir, Kabupaten Siak, KabUpaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuanta Sengingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana teiah diubah beberapa kaili terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagajmana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungiawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693); Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 201 1 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor 5219); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 201 1 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2007 Nomor 10).; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 20 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2011-2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2012 Nomor 20);
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2015 merupakan Iandasan dan pedoman operasional bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2014.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 18 Tahun 2014
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2014/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129
ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2015.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Luwu Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republic
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004
tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4385);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004
tentang Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4406);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4663);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Dae rah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817); j
j
12. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014;
13. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2013
tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor
91);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310 );
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23
Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Tahun 2014;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi selatan
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008,
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
yang menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 179);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 2 Tahun Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Luwu
Utara Nomor 214);
.. '
·,
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 - 2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 215);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menegah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 -
2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara
Nomor 216);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 8 Tahun 2013 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013
Nomor 8)
23. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 50 Tahun
2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian
Tugas Jabatan Struktural pada Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012
Nomor 50);
24. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 34 Tahun
2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013 Nomor
34).
MEMUTUSKAN :
PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA
PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN
UTARA TAHUN 2015
Pasal 1
KERJA
LUWU
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
adalah Lembaga Perwakilan Rakyat
penyelenggara pemerintah daerah.
selajutnya disingkat DPRD
Daerah sebagai unsur
-, ..
3. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD
adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
urusan pemerintah daerah.
4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat
BAPPEDA adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan
yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasi penyusunan,
pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah.
5. Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015, yang selanjutnya
disingkat RKPD Tahun 2015 adalah Dokumen Perencanaan
Pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2015
sebagai penjabaran RPJMD 2010-2015 yang dimulai tanggal 1 Januari
2015 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
6. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat RAPBD adalah Rencana Keuangan Tahunan
Pemerintah Daerah.
7. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Asset Daerah yang
selanjutnya disingkat DPPKAD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah
yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD.
8. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah
unsur penyelenggara pemerintahan daerah selaku Pengguna
Anggaran/Biaya.
Pasal 2
(1) RKPD Tahun 2015 merupakan penjabaran dari Rencana Kerja
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2010-2015, dengan memperhatikan Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) Tahun 2015, dan RKPD Tahun 2015 Pemerintah Provinsi
Sulawesi Selatan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan nyata
daerah dalam upaya perbaikan di segala bidang pembangunan.
(2) RKPD Tahun 2015 dijadikan sebagai:
a. Instrument pelaksanaan RPJMD;
b. Acuan penyusunan Rencana Kerja SKPD, berupa Program/Kegiatan
SKPD dan/atau lintas SKPD;
c. Konsistensi program dan sinkronisasi pencapaian sasaran RAPBD;
d. Landasan penyusunan KUA dan PPAS untuk menyusun RAPBD;
e. Pedoman dalam mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD.
Pasal 3
(1) Pemerintah Daerah menggunakan RKPD Tahun 2015 sebagai bahan
pembahasan kebijakan umum dan strategi prioritas APBD di DPRD.
(2) SKPD menggunakan RKPD Tahun 2015 dalam pembahasan Rencana
Kerja dan Anggaran SKPD bersama DPRD.
• >
Pasal 4
(1) SKPD membuat Laporan Kinerja Triwulan dan Tahunan atas
pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran yang berisi uraian tentang
keluaran kegiatan dan indikator kenerja masing-masing program.
(2) Laporan kinerja triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan kepada Bappeda paling lama 14 (empat belas) hari setelah
triwulan berikutnya.
(3) Laporan kinerja triwulan menjadi masukan dan bahan pertimbangan
bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang
diajukan oleh SKPD yang bersangkutan.
Pasal 5
Bappeda Kabupaten Luwu Utara menelaah kesesuaian antara Rencana
Kerja dan Anggaran SKPD Tahun 2015 dan hasil pembahasan bersama
DPRD dengan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat