Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 18 Tahun 2014

Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN UTARA TAHUN 2015 Pasal 1 KERJA LUWU Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara. 2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang adalah Lembaga Perwakilan Rakyat penyelenggara pemerintah daerah. selajutnya disingkat DPRD Daerah sebagai unsur -, .. 3. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintah daerah. 4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat BAPPEDA adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasi penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah. 5. Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015, yang selanjutnya disingkat RKPD Tahun 2015 adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2015 sebagai penjabaran RPJMD 2010-2015 yang dimulai tanggal 1 Januari 2015 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. 6. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat RAPBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah. 7. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Asset Daerah yang selanjutnya disingkat DPPKAD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD. 8. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah selaku Pengguna Anggaran/Biaya. Pasal 2 (1) RKPD Tahun 2015 merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010-2015, dengan memperhatikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2015, dan RKPD Tahun 2015 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan nyata daerah dalam upaya perbaikan di segala bidang pembangunan. (2) RKPD Tahun 2015 dijadikan sebagai: a. Instrument pelaksanaan RPJMD; b. Acuan penyusunan Rencana Kerja SKPD, berupa Program/Kegiatan SKPD dan/atau lintas SKPD; c. Konsistensi program dan sinkronisasi pencapaian sasaran RAPBD; d. Landasan penyusunan KUA dan PPAS untuk menyusun RAPBD; e. Pedoman dalam mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. Pasal 3 (1) Pemerintah Daerah menggunakan RKPD Tahun 2015 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan strategi prioritas APBD di DPRD. (2) SKPD menggunakan RKPD Tahun 2015 dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD bersama DPRD. • > Pasal 4 (1) SKPD membuat Laporan Kinerja Triwulan dan Tahunan atas pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kenerja masing-masing program. (2) Laporan kinerja triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Bappeda paling lama 14 (empat belas) hari setelah triwulan berikutnya. (3) Laporan kinerja triwulan menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh SKPD yang bersangkutan. Pasal 5 Bappeda Kabupaten Luwu Utara menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran SKPD Tahun 2015 dan hasil pembahasan bersama DPRD dengan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015. Pasal 6 Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 18 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
30 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2014
Tanggal Berlaku
30 Mei 2014
Sumber
BD.2014/No.18
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 309 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan