ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129
ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2015.
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Luwu Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republic
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004
tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4385);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004
tentang Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4406);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4663);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Dae rah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817); j
j
12. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014;
13. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2013
tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor
91);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310 );
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23
Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Tahun 2014;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi selatan
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008,
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
yang menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 179);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 2 Tahun Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Luwu
Utara Nomor 214);
.. '
·,
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 - 2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 215);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menegah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 -
2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara
Nomor 216);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 8 Tahun 2013 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013
Nomor 8)
23. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 50 Tahun
2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian
Tugas Jabatan Struktural pada Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012
Nomor 50);
24. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 34 Tahun
2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013 Nomor
34).
- MEMUTUSKAN :
PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA
PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN
UTARA TAHUN 2015
Pasal 1
KERJA
LUWU
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
adalah Lembaga Perwakilan Rakyat
penyelenggara pemerintah daerah.
selajutnya disingkat DPRD
Daerah sebagai unsur
-, ..
3. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD
adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
urusan pemerintah daerah.
4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat
BAPPEDA adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan
yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasi penyusunan,
pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah.
5. Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015, yang selanjutnya
disingkat RKPD Tahun 2015 adalah Dokumen Perencanaan
Pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2015
sebagai penjabaran RPJMD 2010-2015 yang dimulai tanggal 1 Januari
2015 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
6. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat RAPBD adalah Rencana Keuangan Tahunan
Pemerintah Daerah.
7. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Asset Daerah yang
selanjutnya disingkat DPPKAD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah
yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD.
8. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah
unsur penyelenggara pemerintahan daerah selaku Pengguna
Anggaran/Biaya.
Pasal 2
(1) RKPD Tahun 2015 merupakan penjabaran dari Rencana Kerja
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2010-2015, dengan memperhatikan Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) Tahun 2015, dan RKPD Tahun 2015 Pemerintah Provinsi
Sulawesi Selatan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan nyata
daerah dalam upaya perbaikan di segala bidang pembangunan.
(2) RKPD Tahun 2015 dijadikan sebagai:
a. Instrument pelaksanaan RPJMD;
b. Acuan penyusunan Rencana Kerja SKPD, berupa Program/Kegiatan
SKPD dan/atau lintas SKPD;
c. Konsistensi program dan sinkronisasi pencapaian sasaran RAPBD;
d. Landasan penyusunan KUA dan PPAS untuk menyusun RAPBD;
e. Pedoman dalam mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD.
Pasal 3
(1) Pemerintah Daerah menggunakan RKPD Tahun 2015 sebagai bahan
pembahasan kebijakan umum dan strategi prioritas APBD di DPRD.
(2) SKPD menggunakan RKPD Tahun 2015 dalam pembahasan Rencana
Kerja dan Anggaran SKPD bersama DPRD.
• >
Pasal 4
(1) SKPD membuat Laporan Kinerja Triwulan dan Tahunan atas
pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran yang berisi uraian tentang
keluaran kegiatan dan indikator kenerja masing-masing program.
(2) Laporan kinerja triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan kepada Bappeda paling lama 14 (empat belas) hari setelah
triwulan berikutnya.
(3) Laporan kinerja triwulan menjadi masukan dan bahan pertimbangan
bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang
diajukan oleh SKPD yang bersangkutan.
Pasal 5
Bappeda Kabupaten Luwu Utara menelaah kesesuaian antara Rencana
Kerja dan Anggaran SKPD Tahun 2015 dan hasil pembahasan bersama
DPRD dengan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara.
|