Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2014

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jepara Tahun 2015 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Jepara untuk periode tahun 2015 dan sebagai pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2015. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jepara Tahun 2015 beserta matriknya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
22 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2014
Tanggal Berlaku
22 Mei 2014
Sumber
BD.2014/NO.191
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 31 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan