Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MADIUN NOMOR 32 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa seiring perkembangan dinamika pembangunan di Kabupaten Madiun serta guna mengatur pengenaan BPHTB atas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan wakaf, maka Peraturan Bupati
Madiun Nomor 32 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Madiun perlu di ubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Madiun.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/ 2009;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Madiun Nomor 32 Tahun 2016.
NPOPTKP BPHTB diberikan kepada setiap Wajib Pajak per tahun dengan ketentuan sebagai berikut :
a. untuk perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi waris, atau hibah wasiat, termasuk suami/istri, ditetapkan sebesar
Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
b. untuk perolehan hak karena waris yang diberikan selain yang dimaksud dalam huruf a diatas dimasukkan dalam perolehan hak hibah dan
diberikan NPOPTKP sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
c. untuk perolehan hak selain perolehan hak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
66 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(2) peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 25 Tahun
2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi
pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan
birokrasi, perlu dilakukan penataan susunan
organisasi dan .tata kerja Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Bombana;
b. bahwa peraturan Bupati Bombana Nomor 36 Tahun
2016 ten tang Kedudukan, susunan organisasi, tugas
dan fungsi serta tata kerja Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Bombana sudah
tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga
perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan peraturan Bupati tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana,
Kabupaten
Wakatobi
dan
Kabupaten Kolaka
Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara {Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2003
Nomor 144,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran · Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaiamana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2·016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor : PER/36/M.PAN/ 11/2006
tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan
Angka Kreditnya;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang
melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang;
11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
Pemerintah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 421 ); 12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Jabatan Fungsional Perencana;
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 78 Tahun 2020 tentang
Jabatan Fungsional Penata Ruang;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam
Negeri (Berita Negara Republk Indonesia Tahun 2021
Nomor398);
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 525);
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 556);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2016Nomor 3);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BENTUK NOMENKLATUR DAN TIPE
PERANGKAT DAERAH
BAB III
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN
PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
Peraturan Bupati
Bombana Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten
Bombana
28 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 33 Tahun 2022
PERBUP Kab. Bulungan No. 27 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2011 Nomor 25) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bulungan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah;
Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bulungan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan saat ini sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Sebagai UndangUndang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HIBAH
BAB III BANTUAN SOSIAL
BAB IV MONITORING DAN EVALUASI
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2011 Nomor 25) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bulungan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan
53 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Peralatan Bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Wirausaha, dibutuhkan keberpihakan dan peran aktif Pemerintah Daerah melalui Pemberian Bantuan untuk keperluan usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majene yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Majene perlu pedoman;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Peralatan bagi pelaku usaha mikro kecil dan Menengah (UMKM).
UUD 1945 Pasal 8 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Perpes No. 2 Tahun 2015; Perpes No. 62 Tahun 2015; Perpes No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 tahun 2018; Permen KUKM No. 24/Per/M.KUKM/IX/2015; Permenkeu No. 173/PMK.05/2016; Permen KUKM 18 /PER/M.KUKM/XII/2016; Permen KUKM No. 1 Tahun 2021; Peraturan LKPP No. 12 Tahun 202; Perbup Majene No. 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur penyaluran bantuan peralatan bagi UMKM yang meliputi:
1. Sasaran dan Peserta Program
2. Sumber dan Status Bantuan
3. Persyaratan, Pengajuan, Seleksi, dan penetapan penerima bantuan
4. Prosedur Penyaluran dan Pemanfaatn Bantuan Peralatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 47 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Pusaka Lasem Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan kawasan dilakukan oleh pemerintah
daerah melalui badan pengelola kawasan; bahwa Peraturan Bupati Rembang Nomor 47 Tahun 2019
tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan
Pusaka Lasem Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang,
belum mengatur badan pengelola kawasan sehingga perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang
Nomor 47 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan Kawasan Pusaka Lasem Kecamatan Lasem
Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Bupati Rembang Nomor 47 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan angka 41 pada Pasal 1, perubahan Pasal 46, penyisipan Pasal 46A dan PAsal 46B.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 47 Tahun 2019 diubah.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. bahwa ber
d
asar
kan ke
t
e
nt
uan P
asal 1
6 ay
at (
2
) Pe
ratu
r
an Me
nt
eri Penda
y
agu
naan A
paratu
r N
egara d
an Re
f
o
r
rn
as
i B
ir
o
krasi N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
entang Pe
n
yederhanaan S
tr
uktur O
r
ganisasi p
a
d
a l
nstans
i Pemerintah u
nt
uk Penyederhanaan B
ir
o
kras
i, pe
r
ubahan o
r
gani
sasi p
a
d
a in
stans
i D
a
e
rah K
a
bupat
en h
asil penyederhanaan S
truktu
r O
r
g
anisas
i di
t
e
tapkan oleh K
epala D
a
e
rah sesuai den
gan ke
t
e
ntuan perat
u
ran perundan
g-
undangan
; b. b
ah
wa dalarn rangk
a mewuj
udkan tata kelol
a perner
i
n
t
ahan y
ang e
f
e
ktif d
an e
f
i
s
ien gu
na rneningkatkan kinerj
a pemerintaha
n d
an pel
a
y
anan publik di lingkungan i
nstans
i Pemerin
t
ah K
a
bupat
e
n M
una pe
r
l
u di
l
akukan pen
yederhanaan bi
r
o
krasi
; c. bahwa dalarn rangka pelaksanaan kebi
j
akan penyede
r
hanaan bi
r
o
krasi di li
n
gkungan in
stans
i Pemer
in
t
ah K
abupat
e
n M
una
, pe
r
l
u dil
akukan penataan susunan o
r
gani
sasi d
an tata ke
r
j
a B
a
dan Penda
p
atan D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una
; d. b
ahwa ber
d
asarkan pertirnban
gan sebagairn
ana dirnaksud p
a
d
a huruf a
, hur
uf b dan huruf c, pe
r
l
u rnene
t
apkan Peratu
ran B
upati M
una t
en
t
ang O
r
ganisasi d
an T
ata Kerj
a S
a
dan Pe
nda
p
atan D
a
e
rah K
abupat
en M
una
1
. P
asal 1
8 a
y
a
t (
6
) U
n
dang
-U
ndang D
asar N
eg
ara Repub
li
k I
ndon
e
s
i
a T
ahun 1
945; 2. U
n
dang
-U
ndang N
omo
r 2
9 T
ah
un 1
959 t
e
n
t
ang Pemben
t
ukan D
a
erah Ti
ngkat II d
i S
u
l
a
we
s
i (
Lembaran Negara R
epubli
k I
ndones
i
a T
ahun 1
959 N
omor 7
4 • T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndones
i
a N
omo
r 1
8
22
)
; 3. U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 1
2 T
ahun 2
011 t
e
nt
ang Pembentukan Pe
ra
t
u
r
an Pe
rundang-
undangan (
Lembaran N
eg
ara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
1 N
omo
r 8
2, T
ambahan Lembaran Negara R
epublik I
ndone
s
i
a Nomo
r 5234
) sebagaimana t
el
ah diubah dengan U
ndang-Undang Nomo
r 1
5 T
ahun 2
01
9 tent
ang Pe
rubahan atas U
ndang- U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 ten
t
ang Pembent
ukan Pe
raturan Pe
rundang-
un
dangan (
Lembaran Negara R
epublik I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
3, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndones
i
a N
omo
r 6389
)
; 4. U
ndang
-U
ndang N
omo
r 2
3 T
ahun 2
01
4 tentang Peme
rin
t
ahan D
a
erah (
Lemb
aran N
eg
ara R
epublik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
4 Nomo
r 2
44
, T
ambaha
n Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndones
i
a N
omo
r 5587
) seba
ga
i
mana t
el
ah diubah beberapa kali t
e
rakhir dengan U
ndang-Undan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 te
nt
ang C
ipta Ke
r
j
a (
Lembar N
egara Repub
li
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 2
45, Tambahan Lembaran N
egara Repub
lik I
ndones
i
a Nomo
r 6
573
)
; 5. U
ndan
g-Undang Nomo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 tentang A
dministras
i Pemerin
t
ahan (
Lembaran N
egara R
epub
li
k I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
01
4 Nomo
r 2
92, T
ambahan Le
mbaran Negara Republik I
ndones
i
a N
omo
r 5
60
1) seba
gaimana tel
ah di
ubah dengan U
ndang-Undang Nomo
r 1
1 T
ahun 2
02
0 t
e
nt
ang Cipta K
erj
a (
Lembaran N
egara Repub
lik I
ndone
s
ia T
ahun 2
020 N
omo
r 2
45, Tambahan Le
mbaran N
eg
ara I
ndones
i
a Nomo
r 6
573
)
; 6. Pe
raturan Pemerint
ah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
en
t
ang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
l
ik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
6 Nomo
r 1
14
, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Republi
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 5888
) seba
gaiman
a t
el
ah diubah d
en
gan Pe
ratu
r
an Pemerin
t
ah N
omo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntang Perubahan A
tas Pe
rat
u
r
an Pemerintah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 te
nt
ang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara R
epublik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
87, T
ambahan Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndone
s
i
a Nomo
r 6
402
)
; 7. Pe
raturan Pemerin
t
ah Republik I
ndo
nes
i
a N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1 7 t
e
n tang Pembinaan d
an Penga
w
asan Pe
n
yele
n
gg
araan Pemerin
t
ah D
a
e
rah (
Lembaran Neg
ara Repub
lik I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 Nomo
r 7
3, T
ambahan Lembaran N
egara Republik I
ndo
nesi
a Nomo
r 6
041); 8. Pe
raturan Me
n
t
eri D
alam N
ege
ri N
omo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
e
n
t
ang Pembent
ukan Pro
duk H
ukum D
a
e
rah (
Seri
t
a N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 1
83
) seba
gaimana telah diubah dengan Pe
ratu
r
an Men
t
eri D
alam N
ege
ri N
omo
r 1
20 T
ahu
n 2
0
1
8 t
e
ntang Pe
rubaha
n atas Pe
ratu
r
an Men
t
eri D
alam N
egeri Nomo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 ten
t
ang Pemben
t
ukan P
r
o
duk H
ukum D
ae
rah (
Se
r
i
ta N
egara R
epublik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 1
57
)
; 9
. Pe
raturan M
en
t
eri D
alam N
egeri Repub
l
ik I
ndones
i
a N
omo
r 5 T
ahun 2
0
1
7 Te
n tang Pedoman Nomenklat
u
r Pe
rangkat D
a
e
rah P
r
ovi
ns
i d
an D
aerah K
abupaten
/
Ko
ta Y
ang M
el
aksanakan F
un
gs
i Pe
nun
j
ang Pe
nyele
ngg
araan U
rusan Pemerin
t
ahan (
Seri
ta N
eg
ara Re
publi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 1
97
)
; 1
0
. Pe
raturan M
e
nt
eri Pe
nd
a
y
agunaan Ap
aratur N
egara d
an Re
f
o
rmas
i Bi
r
o
kras
i Republi
k I
ndones
i
a Nomo
r 1
7 T
ahun 2
021 te
n
t
ang Pe
nye
taraan Jabatan Admini
stras
i ke D
alam Ja
b
atan F
ungs
ional (
Beri
ta N
eg
ara R
epublik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
021 Nomo
r 5
25
)
; 1
1
. Pe
ratu
r
an M
en
t
eri Pe
nd
a
y
agu
naan A
p
arat
u
r N
egara d
an Ref
o
rmas
i Bi
r
o
kras
i Republik I
ndone
s
i
a N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
n
t
ang Pe
nyederhanaan S
tr
uktur O
r
ganisas
i p
a
d
a I
nstans
i Pemerintah U
n
t
uk Penyede
r
hanaan Bi
r
o
krasi (
Seri
t
a N
egara Repub
lik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 5
46
)
; 1
2. Pe
raturan D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntan
g Pemben
t
ukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 6
, Tambahan Le
mbaran D
a
e
rah Kabupaten M
una Nomo
r 6) seba
gaimana t
elah diubah dengan Pe
ratu
r
an D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una N
omo
r 2 Tahun 2
021 t
e
ntang Pe
rubahan A
tas Pe
raturan D
ae
rah K
a
bupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
01
6 t
e
ntang Pembe
nt
ukan dan S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 2
, Tamb
a
han Le
mbaran D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una N
omo
r 2)
.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR, DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomer 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA,NON BERUSAHA DAN PENGAWASAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan.
b. bahwa guna mendorong kinerja birokrasi Pemerintahan Daerah dibidang perizinan yang efisien,efektil dan berkualitas menuju pelayanan prima.
c. bahwa dalam rangka memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Berusaha,Non Berusaha dan Pengawasan pada Dinas enanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
d. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Berusaha, Non Berusaha dan Pengawasan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021,eraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021,Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017,Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 ,Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2019,eraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021.
Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 5 KLASIFIKASI DAN JENIS PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA,NON BERUSAHA DAN PENGAWASAN
Pasal 8 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
190 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 33 Tahun 2022
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2022 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 29 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 164 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan Pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran dan Pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja ditetapkan oleh Kepala Daerah dan bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Ayat (2) huruf d Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran, yang menyatakan dalam keadaan darurat dan kondisi tertentu dapat dilakukan pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yaitu salah satunya adalah pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya setelah penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta harus dilakukan penyesuaian;
b. bahwa adanya usulan operasional Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara melalui penggunaan belanja tidak terduga dengan melakukan pergeseran anggaran antar Satuan Kerja Perangkat Daerah dan mengakomodir usulan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah yang perlu dilakukan pergeseran anggaran dan telah dibahas melalui pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah serta disepakati oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada tanggal 01 November 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 29 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 Nomor 56) Dan Undang Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang PemerintahanNomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 6735);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63221;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
15. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067):
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2);
25. Peraturan Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2022 Nomor 9:
26. Peraturan Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 19 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2022.
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2022.
PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 29 TAHUN 2022
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Indragin Hilir Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor
10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indragiri Hilir
Tahun 2019-2023, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Indragiri
Hilir
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/09/M.PAN/S5/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 10
Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2
Tahun 2022; Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor S7 Tahun 2019 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2020; Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 46 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini berisi 2 (Dua) Pasal perubahan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat