Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 33 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MADIUN NOMOR 32 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KABUPATEN MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

NPOPTKP BPHTB diberikan kepada setiap Wajib Pajak per tahun dengan ketentuan sebagai berikut : a. untuk perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi waris, atau hibah wasiat, termasuk suami/istri, ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah); b. untuk perolehan hak karena waris yang diberikan selain yang dimaksud dalam huruf a diatas dimasukkan dalam perolehan hak hibah dan diberikan NPOPTKP sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); c. untuk perolehan hak selain perolehan hak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 33 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MADIUN NOMOR 32 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KABUPATEN MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2022
Sumber
BD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 33
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 518 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan