INDIKATOR-KINERJA-UTAMA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2022/No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2019-2023
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Indragin Hilir Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor
10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indragiri Hilir
Tahun 2019-2023, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Indragiri
Hilir
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/09/M.PAN/S5/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 10
Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2
Tahun 2022; Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor S7 Tahun 2019 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2020; Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 46 Tahun 2020;
- Dalam Peraturan ini berisi 2 (Dua) Pasal perubahan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
|