STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KEGIATAN SIDANG CEPAT OPERASI YUSTISI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD.2017/NO.40, TBD No.40, LL KOTA PONTIANAK: 7 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Kegiatan Sidang Cepat Operasi Yustisi
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menetapkan pedoman pelaksanaan Kegiatan Sidang Cepat Operasi Yustisi, perlu disusun Standar Operasional Prosedur.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 6 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 54 Tahun 2011, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 3 Tahun 2004, Perda No. 7 Tahun 2016, Perwali No. 73 Tahun 2016, Kepmen Kehakiman No. M.04.PW.07.03 Tahun 1984, Kepmendagri No. 6 Tahun 2003.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Tahapan Dan Waktu Proses, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
- 8 halaman, 1 halaman lampiran
|