Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 40 Tahun 2017

Standar Operasional Prosedur Kegiatan Sidang Cepat Operasi Yustisi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Tahapan Dan Waktu Proses, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pontianak Nomor 40 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Kegiatan Sidang Cepat Operasi Yustisi
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
14 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2017
Tanggal Berlaku
14 Juli 2017
Sumber
BD.2017/NO.40, TBD No.40, LL KOTA PONTIANAK: 7 HLM
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 830 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan