Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 57 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2006 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan antara lain perubahan nomenklatur SKPD a. Badan Lingkungan Hidup diubah sehingga berbunyi Dinas Lingkungan Hidup; b. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang diubah sehingga berbunyi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang; c. Dinas Kebersihan dan Pertamanan diubah sehingga berbunyi Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau. dan perubahan persyaratan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat