Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan Bab III Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor Bab IV Tata Cara Pengajuan Permohonan Bab V Nimpang Uji, Mutasi dan Penilaian Kondisi Teknis Bab VI Penggantian Buku Uji/Tanda Uji dan Penitipan Dokumen Buku Uji/Tanda Uji Bab VII Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Bab VIII Penagihan Retribusi Bab IX Pembayaran di Tempat Lain Bab X Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Bab XI Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi BAb XII Penghapusan Piutang Retribusi Bab XIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat