Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan, Tata Cara Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 201 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; , ketentuan batas jumlah Uang Persediaan (SPP-UP) dan Ganti Uang (SPP-GU) ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah; bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu menetapkan batasan jumlah SPP-UP, SPP-GU dan SPP Tambahan Uang Persedian Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 7 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang No. 28 Tahun 1999; Undang-Undang No. 44 Tahun 1999; Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; Undang-Undang No. 1 Tahun 2004; Undang-Undang No. 15 Tahun 2004; Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 23 Tahun 204 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Aceh Besar No.2 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2015; Peraturan Bupati Aceh Besar No.41 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang: JUMLAH UANG PERSEDIAAN, TATA CARA PENGAJUAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Pamekasan No 37 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemda
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penerapan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
1. UU No 28 Tahun 1999;
2. UU No 17 Tahun 2003;
3. UU No 1 Tahun 2004;
4. UU No 15 Tahun 2004;
5. UU No 12 Tahun 2011;
6. UU No 23 Tahun 2014;
7. PP No 54 Tahun 2005;
8. PP No 55 Tahun 2005;
9. PP No 56 Tahun 2005;
10. PP No 57 Tahun 2005;
11. PP No 58 Tahun 2005;
12. PP No 8 Tahun 2006;
13. PP No 71 Tahun 2010;
14. Permendagri No 13 Tahun 2006;
15. Permendagri No 32 Tahun 2011;
16. Perda Kab. Pamekasan No 9 Tahun 2009;
17. Perda Kab. Pameksan No 37 Tahun 2014.
Ketentuan dalam Lampiran IV angka 1. 7 Pengukuran Aset Tak Berwujud dalam Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 34) diubah.
Perbup ini mengatur Pengukuran aset tak berwujud, Pengeluaran setelah Perolehan aset tak berwujud, Amortisasi aset tak berwujud, Penurunan nilai, Penghentian dan Pelepasan Aset Tak berwujud.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 60.a Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 53 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah Menetapkan batas minimum kapitalisasi (capitalization threshold) sebagai dasar pembebanan belanja modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kabupaten Mamasa No. 3 Tahun 2009; Perbup Mamasa No. 12 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 33.3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 23.2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bahwa dalam hal bantuan sosial berupa uang dengan nilai sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) pencairannya dapat dilakukan melalui mekanisme tambah uang (TU); b. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 162 ayat (8c) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa pencairan dana tanggap darurat bencana dilakukan dengan mekanisme TU dan diserahkan kepada bendahara pengeluaran SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana; c. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 55 ayat (1) huruf e dan ayat (6) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa surat pesanan digunakan untuk pengadaan barang/jasa melalui E-Purchasing dan pembelian secara online;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Sleman Nomor 23.2 Tahun 2014;
Materi Pokok: Mengubah Peraturan Bupati Sleman Nomor 23.2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman Nomor 23.2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Jumlah Halaman: 11 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Deli Serdang Nomor 2092 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntasi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut Yang Berbasis Akrual
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, di mana Pemerintah Daerah perlu mengatur Sistem Akuntansi PemerintahDaerah dengan Peraturan Bupati yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Untuk menyesuaikan sistem aplikasi terbaru dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat, dimana ada beberapa perubahan dan penambahan bagan akun standar, maka perlu adanya perubahan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang berbasis akrual. Berdasarkan disposisi Wakil Bupati Tanah Laut atas Telaahan Staf dari Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Tanah Laut Nomor 900/421/DPPKA/2015 perihal Usulan perubahan / revisi Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut Yang Berbasis Akrual telah disetujui. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah KabupatenTanah Laut Yang Berbasis Akrual.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 28 Tahun 1999 ; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor I Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005;
PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007.
Beberapa ketentuan mengenai Pendapatan-LO pada Sistem Akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Bagan Akun Standar sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor46 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah KabupatenTanah Laut yang Berbasis Akrual diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peratural Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Mengubah Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah KabupatenTanah Laut Yang Berbasis Akrual
7 halaman; Lampiran 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 136 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, dimana Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan salah satu hasil Focus Grup Discussion (FGD) Implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual di Aula Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, ditegaskan oleh Narasumber bahwa Pemerintah Daerah harus merevisi Kebijakan Akuntansi untuk disesuaikan dengan regulasi yang baru dan Aplikasi terbaru dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan disposisi Bupati Tanah Laut atas Telaahan Staf dari Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Tanah Laut Nomor 900/301.1/DPPKA/2015 perihal Usulan perubahan / revisi Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 45 tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tanah Laut telah disetujui. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 45 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007.
Beberapa ketentuan mengenai kerangka konseptual, Pendapatan-LO, Akuntansi Beban, Akuntansi Aset dan Restatement Neraca sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 45 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah diubah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
Mengubah Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 45 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
14 halaman; Lampiran 9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat